Pasaman, Prokabar – Sebanyak 116 orang tenaga kontrak kesehatan di bawah naungan Dinas Kesehatan ternyata proses pengangkatannya bermasalah sejak awal. Bukan persyarakat mereka tenaga kontrak yang bermasalah, tapi jumlah orang yang dikontrak itu yang bermasalah.
“Dulu, saya pernah berkomentar kepada awak media, tindakan penerimaan tenaga kontrak ini, bakal timbul masalah di kemudian hari. Ternyata bersua juga. Bisa-bisa ricuh atau unjuk rasa mereka sebentar lagi, jika tak kunjung ada kejelasan,” kata Ketua LSM Tipikor Pasaman, Oyon Hendri, Kamis (16/8).
Pantauan Prokabar.com, hal yang ditakutkan banyak pihak sejak keluarnya SK pengangkatan tenaga kontrak kesehatan pada Januari 2018 lalu, terjadi saat ini. Pada Januari lalu, Kepala Dinas Kesehatan Pasaman, Amdarisman dengan gamblang membuka proses penerimaan tenaga kontrak yang tidak sesuai semestinya.
Di depan beberapa awak media, Amdarisman mengaku, akhir tahun 2017 lalu, pihak Dinkes dalam mata anggarannya yang dibahas dan disetujui pihak DPRD Pasaman, bakal menerima sedikitnya 53 orang tenaga kontrak. Namun entah apa yang terjadi, tanpa pembahasan dan disetujui pihak DPRD, Dinkes Pasaman malah menerima sebanyak 116 orang terhitung masa tugas Januari 2018. Ironisnya, anggaran untuk honor kelebihan 63 orang yang diterima tidak ada dalam mata anggaran. Ironisnya, saat ditanya entang menggelembungnya penerimaan tenaga kontrak tanpa ada mata anggaran yang jelas, Amdarisman berdalih kalau jumlah tersebut untuk dibagi-bagi.
Ada untuk jatah DPRD, untuk kepala daerah belum lagi untuk pimpinan dinas-dinas. Kuota itu semuanya dibagi-bagi.
Disinggung tentang apakah hal tersebut bakal melanggar aturan dan menimbulkan masalah, saat itu Amdarisman mengaku tidak bakal terjadi masalah. Namun hal ini, bersua saat ini. 116 tenaga kontrak itu, galau tingkat tinggi. Mereka yang seharusnya menerima honor untuk mengasapi dapur, hanya bisa gigit jari. Hingga waktu yang belum jelas, kapan kisruh ini bisa diselesaikan. (Ola)
















