Hanya Peserta Pemilu yang Boleh Pasang APK, Caleg Tidak

Penulis -

Sabtu, 29 September 2018 - 20:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Padang, Prokabar – Dalam penyelenggaraan Pemilu 2019 nanti hanya peserta pemilu yang dibolehkan memasang Alat Peraga Kampanye (APK).

Peserta pemilu dimaksud Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPD RI, dan Partai Politik. Sementata Calon Legislatif (Caleg) tidak diperbolehkan memasang APK.

“Caleg harus dibawah naungan partai dan ditentukan oleh KPU,” kata Komisioner KPU Sumbar Gebril Daulay dalam Sosialisasi dan Diskusi Tahapan Kampanye, Sabtu (29/9) di Padang.

Namun begitu, bakal calon legislatif tidak perlu risau karena ada tujuh metode kampanye yang bisa dilakukan. Yang pertama pertemuan terbatas, tatap muka, penyebaran bahan kampanye seperti poster, selebaran, pamflet, liflet, stiker diperbolehkan bagi bacalon.

“Nah untuk pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) hanya peserta pemilu (Parpol) yang diperbolehkan, seperti baliho, spanduk, umbul-umbul, billboard” ungkapnya.

APK Partai berisi nama, nomor urut bacalon, visi misi, program, citra diri parpol, dan APK yang dibuat sendiri oleh partai boleh menambahkan foto bacalon, sesuai dengan Dapil yang bersangkutan.

“Kalau APK yang diproduksi sendiri oleh parpol, untuk baliho 5 per desa (kelurahan), spanduk 10 per desa (kelurahan), Vidiotron dua per kabupaten kota. Untuk DPD tidak mendapatkan kesempatan ini, karena DPD kan calon,” ulasnya.

Gebril juga menegaskan bahwa, semangat kampanye bukan monolog tapi diologis, makanya lebih banyak mendorong pada pertemuan tatap muka. Peraturan KPU, untuk pertemuan terbatas dan tatap muka jumlah kegiatannya tidak dibatasi, namun yang dibatasi pesertanya.

“Jadi semangat kampanye itu, peserta pemilu melakukan komunikasi langsung dengan pemilih,” tambahnya.

Terkait iklan, pariwara atau berita berbayar baik media cetak, elektronik, media dalam jaringan, maupun media sosial, kampanye rapat umum baru diperbolehkan pada tanggal 24 Maret 2019 (21 hari sebelum masuk masa tenang). (*/mbb)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Fadly Amran: Laga Perubahan 2.0 Jadi Momentum Partai NasDem Sumbar “Naik Kelas”
Pasdisata Anggota DPRD Dharmasraya Juga Mantan Wartawan Singgalang Resmi Pimpin DPC Partai Hanura Dharmasraya
DPRD Dharmasraya Gelar Rapat Paripurna Pengumuman Penetapan Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih
Ketua PDI Perjuangan Sumbar Tegaskan Perlunya Redefinisi Otonomi Daerah untuk Efisiensi Biaya Pilkada
Sah, Raih 55,2 Persen Suara, Fadly-Maigus Walikota dan Wakil Walikota Padang Terpilih
Legowo dalam Politik: Rusma Yul Anwar Ucapkan Selamat kepada Paslon HJ-RI Menangkan Pilkada
Hasil Quick Count BSPN PDIP Pasangan ASLI Calon Bupati Dharmasraya Meraih 69,02 Persen Suara
Calon Bupati RaNasta Menang Telak di TPS 2 Ranah Pesisir Selatan

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 15:22 WIB

Fadly Amran: Laga Perubahan 2.0 Jadi Momentum Partai NasDem Sumbar “Naik Kelas”

Kamis, 30 April 2026 - 13:56 WIB

Pasdisata Anggota DPRD Dharmasraya Juga Mantan Wartawan Singgalang Resmi Pimpin DPC Partai Hanura Dharmasraya

Senin, 13 Januari 2025 - 22:57 WIB

DPRD Dharmasraya Gelar Rapat Paripurna Pengumuman Penetapan Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

Selasa, 17 Desember 2024 - 15:33 WIB

Ketua PDI Perjuangan Sumbar Tegaskan Perlunya Redefinisi Otonomi Daerah untuk Efisiensi Biaya Pilkada

Jumat, 6 Desember 2024 - 17:16 WIB

Sah, Raih 55,2 Persen Suara, Fadly-Maigus Walikota dan Wakil Walikota Padang Terpilih

Berita Terbaru

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB