Padang, Prokabar – Dalam penyelenggaraan Pemilu 2019 nanti hanya peserta pemilu yang dibolehkan memasang Alat Peraga Kampanye (APK).
Peserta pemilu dimaksud Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPD RI, dan Partai Politik. Sementata Calon Legislatif (Caleg) tidak diperbolehkan memasang APK.
“Caleg harus dibawah naungan partai dan ditentukan oleh KPU,” kata Komisioner KPU Sumbar Gebril Daulay dalam Sosialisasi dan Diskusi Tahapan Kampanye, Sabtu (29/9) di Padang.
Namun begitu, bakal calon legislatif tidak perlu risau karena ada tujuh metode kampanye yang bisa dilakukan. Yang pertama pertemuan terbatas, tatap muka, penyebaran bahan kampanye seperti poster, selebaran, pamflet, liflet, stiker diperbolehkan bagi bacalon.
“Nah untuk pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) hanya peserta pemilu (Parpol) yang diperbolehkan, seperti baliho, spanduk, umbul-umbul, billboard” ungkapnya.
APK Partai berisi nama, nomor urut bacalon, visi misi, program, citra diri parpol, dan APK yang dibuat sendiri oleh partai boleh menambahkan foto bacalon, sesuai dengan Dapil yang bersangkutan.
“Kalau APK yang diproduksi sendiri oleh parpol, untuk baliho 5 per desa (kelurahan), spanduk 10 per desa (kelurahan), Vidiotron dua per kabupaten kota. Untuk DPD tidak mendapatkan kesempatan ini, karena DPD kan calon,” ulasnya.
Gebril juga menegaskan bahwa, semangat kampanye bukan monolog tapi diologis, makanya lebih banyak mendorong pada pertemuan tatap muka. Peraturan KPU, untuk pertemuan terbatas dan tatap muka jumlah kegiatannya tidak dibatasi, namun yang dibatasi pesertanya.
“Jadi semangat kampanye itu, peserta pemilu melakukan komunikasi langsung dengan pemilih,” tambahnya.
Terkait iklan, pariwara atau berita berbayar baik media cetak, elektronik, media dalam jaringan, maupun media sosial, kampanye rapat umum baru diperbolehkan pada tanggal 24 Maret 2019 (21 hari sebelum masuk masa tenang). (*/mbb)
















