Tanah Datar, Prokabar – Lebih dari 400 orang bakal calon legialatif di Kabupaten Tanah Datar akan bertarung dalam Pileg 2019 mendatang. Seluruh bakal calon wakil rakyat tersebut berasal dari 13 partai politik yang telah mendaftar ke KPU Tanah Datar.
Meski demikian, sampai saat ini pihak KPU masih menunggu kelengkapan syarat pendaftaran dari masing-masing partai politik. Sesuai dengan tahapan, KPU Tanah Datar akan menunggu hasil perbaikan kelengkapan berkas pendaftaran partai politik hingga 31 juli mendatang.
Dari 15 partai politik yang berhak mengikuti pemelihan legislatif, KPU Tanah Datar hanya menerima pendaftaran dari 13 partai politik. Sementara, 2 partai politik lainya, partai Garuda dan PKPI tidak mendaftar hingga masa penutupan pendaftaran pada 17 juli lalu.
“Hanya 13 partai politik yang mendaftar hingga akhir penutupan. Sampai saat ini kita masih menunggu perbaikan berkas calon oleh partai politik,” tutur Fahrul Rozi,Ketua KPU Tanah Datar.
Dari 13 partai yang mendaftar tersebut, beberapa partai politik juga tidak akan bertarung di seluruh dapil yang telah ditetapkan, meski Tanah Datar menyediakan 35 kursi yang diperebutkan di 4 daerah pemilihan.
Mengacu pada aturan, setiap partai politik memang diwajibkan memenuhi kuota 30 persen keterwakilan perempuan dalam pemilihan legislatif.
“Tanah datar menyediakan 35 kursi, dan di setiap dapil partai politik berhak mengajukan 100 persen jatah kursi yang tersedia,” ujar Rozi.(eym)
















