Jakarta, Prokabar – Natalius Pigai, Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), menyatakan dukungan penuh pemerintah atas upaya Repatriat Equity Claiming atau reclaiming aset yang dirampas Inggris pada masa peristiwa Geger Sepehi 1812.
Proses reclaiming yang dilakukan oleh keluarga besar keturunan Sri Sultan Hamengkubuwono II mencakup harta benda berupa artefak, manuskrip, prasasti, dan berbagai benda bersejarah lainnya. Berbagai kementerian—mulai dari Kebudayaan, Luar Negeri, Hukum dan HAM, hingga Pendidikan dan Kebudayaan—telah berperan aktif dalam upaya pengembalian aset tersebut.
Natalius menjelaskan bahwa informasi awal mengenai status kepemilikan aset tersebut masih perlu dikonfirmasi. “Kami akan menunggu laporan resmi dari keluarga trah HB II dan melakukan konfirmasi dengan keraton Jogja untuk menentukan apakah barang-barang tersebut merupakan domain kerajaan atau domain private,” ujarnya.

Hal ini penting untuk menentukan legal standing aset tersebut, mengingat jika termasuk domain kerajaan, prosedur hukum yang diperlukan akan berbeda dengan aset yang bersifat pribadi.
“Kekayaan aset seperti prasasti, artefak, dan manuskrip harus menjadi milik sendiri. Prosedur internasional tentang reclaiming harus diperjuangkan dengan dukungan penuh pemerintah,” jelasnya.
Dukungan terhadap proses reclaiming tidak hanya datang dari Kementerian HAM. Yayasan Vasatii Socaning Lokika, melalui juru bicara Ary Irawan, menyatakan komitmennya untuk mendukung perjuangan keluarga besar keturunan Sri Sultan Hamengkubuwono II.
Ary Irawan menekankan bahwa proses pengembalian aset secara internasional—termasuk melalui International Court of Justice di PBB—merupakan langkah penting guna mengembalikan hak-hak yang telah dirampas secara unlawful oleh Inggris pada masa peristiwa Geger Sepehi 1812.
Peristiwa Geger Sepehi 1812 merupakan momen kelam dalam sejarah Keraton Yogyakarta. Penyerangan yang dipimpin oleh Sir Thomas Stanford Raffles ini tidak hanya mengakibatkan perampasan harta benda milik Sri Sultan Hamengkubuwono II, namun juga diwarnai oleh penjarahan dan pemindahan aset secara paksa ke tanah Inggris.
Keterangan ini telah dikonfirmasi oleh Menteri Kebudayaan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPR RI, dan juga telah disampaikan oleh Sri Sultan Hamengkubuwono X.
Baik pejabat pemerintah maupun ahli waris melihat peristiwa tersebut sebagai bentuk kejahatan kemanusiaan. “Kami hadir bersama pihak keluarga besar untuk mendiskusikan dukungan, masukan, dan arahan dalam rangka melakukan proses reclaiming equity aset kepada pemilik sah,” tambah Natalius Pigai.
Menteri HAM pun menyambut baik proses audiensi antara keluarga besar keturunan Sri Sultan HB II dengan pihak pemerintah. Beliau berharap, dengan data-data valid yang dimiliki keluarga tersebut, nantinya akan diperkenankan untuk melakukan audiensi langsung dengan Presiden Republik Indonesia guna menunjukkan keabsahan data yang ada.
“Kami berkomitmen untuk mendukung pengembalian aset yang merupakan hak milik bangsa. Seluruh upaya ini harus dilakukan dengan prosedur yang tepat, terlebih apabila menyangkut aspek legal baik sebagai domain kerajaan maupun kepemilikan pribadi,” pungkasnya.
Dengan dukungan penuh pemerintah dan sinergi antar lembaga, proses reclaiming aset yang selama ini dipersengketakan diharapkan dapat segera mencapai titik terang dan mengembalikan kekayaan sejarah bangsa kepada pemilik sahnya. (beb)
















