*Fariz RM Dituntut 6 Tahun Penjara, Eks Manajemen dan Fans Hadir Beri Dukungan*

Penulis -

Selasa, 5 Agustus 2025 - 12:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Fariz RM usai mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Fariz RM usai mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Jakarta, Prokabar – Sidang tuntutan kasus narkoba yang menjerat musisi senior Fariz Roestam Moenaf alias Fariz RM kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/8). Dalam sidang yang sempat tertunda dua kali itu, mantan tim manajemen Fariz RM hadir untuk memberikan dukungan moril.

“Kedatangan kami sebagai mantan tim manajemen Fariz RM bersama fans ingin memberikan support moril untuk Fariz di agenda persidangan tuntutan jaksa,” ujar Permata Warokka, yang pernah menjadi bagian dari tim manajemen Fariz.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Fariz RM dengan hukuman enam tahun penjara serta denda Rp800 juta, subsider tiga bulan kurungan. Tuntutan ini diajukan berdasarkan sejumlah pertimbangan, baik yang memberatkan maupun yang meringankan.

“Tindakan terdakwa melanggar program pemerintah dalam pemberantasan narkotika, dan sebelumnya juga pernah dihukum dalam kasus serupa,” ujar JPU dalam pembacaan tuntutan di ruang sidang 2.

Fariz RM didakwa melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yakni Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), dan Pasal 111 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ia diduga terlibat dalam menawarkan, menjual, membeli, menerima, serta menyimpan narkotika golongan I secara ilegal.

Permata Warokka mengaku prihatin dengan kondisi Fariz yang kembali terjerumus ke dalam penyalahgunaan narkoba. Ia menyebut, tim manajemen sebelumnya pernah terlibat dalam proses pemulihan sang musisi, dan berharap hasil yang terbaik bagi Fariz.

“Yang terbaik lah untuk Mas Fariz,” ujar Permata singkat usai persidangan.

Terkait penundaan sidang yang sempat terjadi dua kali, Permata menganggap hal tersebut sebagai bagian dari dinamika proses hukum.

“Kalau mengenai sidang ditunda itu sudah biasa. Pengalaman saya saat Mas Fariz ditangkap ketiga itu sering ada sidang yang ditunda. Jadi saya tidak menganggap penundaan itu hal yang mengejutkan atau overthinking, karena ditunda itu memang sering,” jelasnya.

Permata juga menyampaikan harapan agar proses hukum bisa segera rampung demi kesehatan mental semua pihak.

“Harapannya ingin cepat selesai, biar bagaimanapun sidang itu buat stress. Jangankan Mas Fariz-nya, kita tim manajemennya saja ikut stress. Menunggu itu hal yang tak pasti dan nggak enak. Saya berharap sidang ini cepat selesai,” ucapnya.

“Semua orang pasti ingin dia pulih ya. Kalau direhabilitasi, itu pemakai narkoba tidak bisa sembuh, melainkan pulih. Kami dari manajemen dan fans Fariz RM berharap Mas Fariz pulih. Karena ini sudah keempat kalinya, umur juga sudah 66 tahun, mau apalagi,” pungkasnya.

Fariz RM dikenal sebagai salah satu musisi legendaris Indonesia, dengan karya-karya seperti Sakura dan Barcelona yang masih melekat di hati pecinta musik Tanah Air. Namun, kasus hukum yang kembali membelitnya menjadi babak kelam dalam perjalanan kariernya.

Sidang lanjutan dijadwalkan digelar pekan depan, dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari pihak terdakwa. (beb)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rektor UIN Bukittinggi Prof. Silfia Hanani : ucapan selamat dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Menag RI
Hujan Abu Vulkanik Gunung Merapi Guyur Bukittinggi dan Agam pada Malam Hari
Aduan Berujung PTDH, Warga Berinisial LMN Puji Respon Cepat Bidpropam Polda Sumbar
Pencegahan Kasus LGBT di Sumbar Perlu Regulasi, Edukasi, dan Pembinaan Terpadu
Pemko Padang Wajibkan Warga Pilah Sampah Rumah Tangga Mulai 2027
Sungai Tumayo Kembali Meluap, Ratusan Rumah Warga Terancam Banjir
Polres Dharmasraya Ungkap 11 Kasus Menonjol Selama Bulan Juni -Juli 2026. Tujuh Diantaranya Kasus Narkoba
Polda Sumbar Gelar Turnamen Mobile Legends, Jadi Ajang Atlet Esports Menuju Kapolri Cup

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 14:35 WIB

Rektor UIN Bukittinggi Prof. Silfia Hanani : ucapan selamat dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Menag RI

Senin, 28 September 2026 - 09:52 WIB

Hujan Abu Vulkanik Gunung Merapi Guyur Bukittinggi dan Agam pada Malam Hari

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 20:53 WIB

Aduan Berujung PTDH, Warga Berinisial LMN Puji Respon Cepat Bidpropam Polda Sumbar

Kamis, 23 Juli 2026 - 11:00 WIB

Pencegahan Kasus LGBT di Sumbar Perlu Regulasi, Edukasi, dan Pembinaan Terpadu

Selasa, 21 Juli 2026 - 21:51 WIB

Pemko Padang Wajibkan Warga Pilah Sampah Rumah Tangga Mulai 2027

Berita Terbaru

Berita

UIN Bukittinggi Gelar Workshop UI GreenMetric

Jumat, 9 Okt 2026 - 16:46 WIB