Pasaman, Prokabar – Lima orang tersangka peredaran narkoba berhasil digulung jajaran Polres Pasaman. Kelima pelaku penyalahgunaan narkoba jenis ganja dan shabu ini diamankan dari empat kasus berbeda.
Kapolres Pasaman AKBP Yudho Huntoro diwakili Wakapolres Kompol, Muddasir menjelaskan, empat kasus peredaran narkoba ini berhasil diungkap jajarannya selama Operasi Antik berlangsung.
“Kelima pelaku ini Samsuddin, Rico Ricardo, Ari Wiranda, Helmi Hendra dan Darman,” kata Wakapolres saat prees release di Mapolres Pasaman usai press release, Kamis (16/5).
Adapun barang bukti yang berhasil disita jajaran Sat resnarkoba Polres Pasaman selama Operasi Antik yakni berupa ganja seberat 746,94 gram dan shabu 152,51 gram.
Wakapolres Muddasir menjelaskan, kelima pelaku ini dijerat pidana pasal 112 Ayat (1) subsider pasal 127 ayat (1) huruf a jo pasal 132 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika. Kelima pelaku kini mendekam di balik jeruji untuk proses persidangan. Mereka terancam hukuman penjara paling lama lima sampai 15 tahun penjara. (Ola)
















