Dugaan Korupsi, Tim Kejari Pessel telah Periksa Wali Nagari Taratak dan PDTI Sutera

Penulis -

Kamis, 2 April 2020 - 16:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pesisir Selatan, Prokabar – Wali Nagari Taratak, Kecamatan Sutera, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Sumbar, Sakban, telah diperiksa oleh Tim dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesisir Selatan pada Selasa 24 Maret 2020, atas dugaan korupsi penyelewengan penggunaan Dana Desa (DD) tahun anggran 2019.

Selian memeriksa Wali Nagari, Tim dari Kejaksaan Negeri Pesisir Sekatab juga telah memanggil PDTI Kecamatan Sutera, Jumaidi pada Kamis 26 Maret 2020 untuk meminta keterangan.

“Kami telah memeriksa Wali Nagarinya dan PDTI untuk meminta keterangan terkait penyelewengan Dana Desa tahun anggran 2019, terkait dugaan pembuangan jalan Pinang Baliriak yang dinilai tidak beres,” kata Kasusbsi Ekonomi dan Keuangan, Kejari Painan, Rahmat, para Prokabar.com, Kamis (2/4).

Dikatakannya, pemanggilan dua orang tersebut sudah menggambarkan adanya dugaan penyelewenagan teehadap kegiatan yang diperiksa, tinggal nanti melengkapi bukti tambahan lainnya.

“Untuk selanjutnya kami akan melakukan koordinasi dengan pimpinan terkait hasil pemeriksaan tersebut dalam hal ini kepada Kepala Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan,” katanya.

Tim belum melakukan penyelidikan dan penetapan tersangka.

Saat diminta keterangan kepada PTDI, kata Rahmat, PDTI mengaku, sejumlah item pekerjaan dalam kegiatan proyek tidak dipenuhi pemerintahan nagari seperti timbunan sirtu dengan nilai Rp105 juta.

Selanjutnya, pasangan batu kali jembatan, Rp32 juta. Plesteran jembatan Rp1,2 juta dan perkerasan rabat beton dengan nilai Rp42 juta.

“Artinya, ada kekurangan sekitar Rp181 juta, dari total anggaran yang 464 juta dengan volume 200 meter. Itu dari Dana Desa 2019,” ujar Rahmat.

Lanjut Rahmat mengatakan, PDTI telah melakukan teguran kepada Wali Nagari, Sakban, apa yang dilakukan tersebut melenceng dari RAB, teguran tersebut tidak digubris oleh Wali Nagari.

“Kepada Jaksa, PDTI pun mengaku, pembangunan fisik di Nagari Taratak dinilai belum selesai dan diselewengkan anggarannya, pihak PDTI pun sudah melakukan langkah dan upaya teguran,” jelas Rahmat.

PDTI, kata Rahmat, sudah memberi teguran kepada wali nagari dan TPK, baik peringatan secara lisan maupun tulisan. Karena selaku pendamping yang wilayah pendampingannya di nagari, sedari awal PDTI sudah melihat akan adanya ketidakberesan di empat titik bangunan fisik itu. Tetapi pada akhirnya peringatan dan teguran PDTI tidak digubris oleh wali nagarinya, tutupnya,(min)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aduan Berujung PTDH, Warga Berinisial LMN Puji Respon Cepat Bidpropam Polda Sumbar
Pencegahan Kasus LGBT di Sumbar Perlu Regulasi, Edukasi, dan Pembinaan Terpadu
Polres Dharmasraya Ungkap 11 Kasus Menonjol Selama Bulan Juni -Juli 2026. Tujuh Diantaranya Kasus Narkoba
Sudah Dilarang Masih Nekat Pelaku Tambang Emas Ilegal Diamankan Polres Pasaman
Dua Pelaku Curas Diamankan Polres Pasaman Pelaku Ternyata Pria Sewaan Korban
3,37 Persen, Alarm yang Tidak Boleh Dianggap Biasa
Pengedar Sabu Digulung Polres Pasaman Ratusan Gram Barang Bukti Diamankan
Pencabulan Anak, Andre Rosiade Desak Pihak Kepolisian Tangkap Pelaku

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 20:53 WIB

Aduan Berujung PTDH, Warga Berinisial LMN Puji Respon Cepat Bidpropam Polda Sumbar

Kamis, 23 Juli 2026 - 11:00 WIB

Pencegahan Kasus LGBT di Sumbar Perlu Regulasi, Edukasi, dan Pembinaan Terpadu

Jumat, 17 Juli 2026 - 16:53 WIB

Polres Dharmasraya Ungkap 11 Kasus Menonjol Selama Bulan Juni -Juli 2026. Tujuh Diantaranya Kasus Narkoba

Rabu, 15 April 2026 - 15:56 WIB

Sudah Dilarang Masih Nekat Pelaku Tambang Emas Ilegal Diamankan Polres Pasaman

Senin, 6 April 2026 - 14:38 WIB

Dua Pelaku Curas Diamankan Polres Pasaman Pelaku Ternyata Pria Sewaan Korban

Berita Terbaru

Daerah

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 

Rabu, 7 Okt 2026 - 12:01 WIB

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB