Dua Pengedar Sabu-sabu Ditangkap Polres Solok Kota

Penulis -

Sabtu, 22 September 2018 - 16:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Solok, Prokabar – Dua pengedar narkotika jenis sabu-sabu ditangkap Kepolisian Resor Solok Kota, Sumatera Barat, di dua lokasi berbeda di wilayah Hukum Solok.

“Pertama kami menangkap SP (43) di Kelurahan Tanjung Paku, kemudian MY (44) di Kelurahan Nan Balimo,” kata Wakapolres Solok Kota, Kompol Sumintak, didampingi Kasat Narkoba AKP Dodi Apendi dalam ekspos kasus di Mapolres Solok, kemarin.

Ia menerangkan penangkapan SP berawal dari informasi bahwa di Perumnas Tanjung Paku, Kelurahan Tanjung Paku, Kecamatan Tanjung Harapan, KotaSolok, sering terjadi transaksi narkotika.

Tim Satres Narkoba kemudian melakukan penyelidikan di daerah itu sekitar pukul 01.30 WIB, dan mengamankan pelaku SP di rumahnya.

Daripenggeledahan tim menemukan satu paket kecil sabu-sabu yang dibungkus plastik klip warna bening disimpan dalam besi rel gorden pintu kamar.

Dari keterangan SP diperoleh informasi bahwa sabu-sabu tersebut berasal dari Pekanbaru Provinsi Riau dengan terlebih dahulu transit di Kabupaten Dharmasraya.

Masih keterangan dari SP pelaku berinisial MY sedang membawa narkotika jenis sabu-sabu dari Dharmasraya untuk diedarkan di Kota Solok.

Kemudiantim Satres Narkoba melakukan penyelidikan di daerah Nan Balimo, dan sekitar pukul 04.00 Wib petugas berhasil mengamankan MY di atas mobil Avanza warna silver BA 1318 VL yang sedang berhenti di depan Masjid Nurul Sakinah, Kelurahan Nan Balimo, Kecamatan Tanjung Harapan.

Saat dilakukan penggeledahan ditemukan satu paket sedang narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik warna bening dengan berat 10 gram.

Paket tersebut ditemukan di pedal kopling mobil. Petugas juga mengamankan dua unit handphone serta uang tunai Rp1.688.000.

Saat ini, tim juga masih memburu pelaku berinisial D yang mengantarkan sabu-sabu dari Pekanbaru ke Dharmasraya

Pelaku MY yang merupakan warga Jorong Pasar Koto Baru, Nagari Koto Baru, Kecamatan Koto Baru, Kabupaten Dharmasraya terancam hukuman berat karena dikenakan pasal 112 ayat 2 UU Narkotika, kepemilikan sabu di atas lima gram, dan Pasal 114 ayat 2 dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Sedangkan pelaku SP diancam dengan Pasal 111 dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun penjara. (*/mbb)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aduan Berujung PTDH, Warga Berinisial LMN Puji Respon Cepat Bidpropam Polda Sumbar
Pencegahan Kasus LGBT di Sumbar Perlu Regulasi, Edukasi, dan Pembinaan Terpadu
Polres Dharmasraya Ungkap 11 Kasus Menonjol Selama Bulan Juni -Juli 2026. Tujuh Diantaranya Kasus Narkoba
Sudah Dilarang Masih Nekat Pelaku Tambang Emas Ilegal Diamankan Polres Pasaman
Dua Pelaku Curas Diamankan Polres Pasaman Pelaku Ternyata Pria Sewaan Korban
3,37 Persen, Alarm yang Tidak Boleh Dianggap Biasa
Pengedar Sabu Digulung Polres Pasaman Ratusan Gram Barang Bukti Diamankan
Pencabulan Anak, Andre Rosiade Desak Pihak Kepolisian Tangkap Pelaku
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 20:53 WIB

Aduan Berujung PTDH, Warga Berinisial LMN Puji Respon Cepat Bidpropam Polda Sumbar

Kamis, 23 Juli 2026 - 11:00 WIB

Pencegahan Kasus LGBT di Sumbar Perlu Regulasi, Edukasi, dan Pembinaan Terpadu

Jumat, 17 Juli 2026 - 16:53 WIB

Polres Dharmasraya Ungkap 11 Kasus Menonjol Selama Bulan Juni -Juli 2026. Tujuh Diantaranya Kasus Narkoba

Rabu, 15 April 2026 - 15:56 WIB

Sudah Dilarang Masih Nekat Pelaku Tambang Emas Ilegal Diamankan Polres Pasaman

Senin, 6 April 2026 - 14:38 WIB

Dua Pelaku Curas Diamankan Polres Pasaman Pelaku Ternyata Pria Sewaan Korban

Berita Terbaru

Daerah

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 

Rabu, 7 Okt 2026 - 12:01 WIB

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB