Tanah Datar, Prokabar – Dua tersangka
penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu kembali diringkus Satres Narkoba Polres Tanah Datar, Senin malam (20/08). Kedua tersangka tersebut berinisial AS dan AF yang merupakan warga Jorong Koto Gadang Nagari Padang Ganting Kecamatan Padang Ganting.
Penangkapan terhadap kedua tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa tersangka AS sering mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu di jorong tempat ia bermukim. AS ditangkap petugas saat sedang duduk-duduk di pinggir jalan di Jorong Koto Gadang.

“Saat dilakukan penggeledahan, dari badan tersangka ditemukan 5 paket narkoba jenis sabu-sabu yg dibungkus plastik bening yang disimpan dalam kotak rokok,” ujar Kasat Narkoba AKP Syafrinal.
Saat dilakukan interogasi mendalam, tersangka AS-pun “bernyanyi” jika barang haram tersebut ia dapatkan dari AF alias Opet. Tak mau buruannya lepas, polisipun kemudian menangkap tersangka AF.

Dari tangan kedua tersangka petugas mengamankan barang bukti 5 paket narkotika jenis sabu, 2 unit hp, 1 kotak rokok penyimpan sabu, 1 bungkus plastik bening dan 2 sendok yang terbuat dari pipet.
Saat ini kedua tersangka berikut barang bukti telah diamankan di mapolres Tanah Datar guna proses hukum lebih lanjut. Kedua tersangka bakal dijerat dengan UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (eym)
















