Tanah Datar, Prokabar – Komisi Pemlihan Umum Tanah Datar menyatakan sebanyak dua partai politik mengajukan gugatan terhadap hasil verifikasi keabsahan Bacaleg yang ikut sebagai peserta Pileg 2019 ke Panwaslu Tanah Datar. Kedua partai tersebut yaitunya Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Partai Berkarya.
Ketua KPU Tanah Datar, Fahrul Rozi mengungkapkan, pada dasarnya gugatan yang dilayangkan karena kedua partai tersebut menganulir keputusan KPU atas penetapan calon sementara yang dikeluarkan oleh KPU Tanah Datar.
“Sebanyak dua partai politik mengajukan gugatan ke Panwaslu. Kedua parpol tersebut tidak menerima hasil penetapan DCS oleh KPU,” ujar ketua KPU usai sidang sengekta Pemilu di kantor Panwaslu Tanah Datar.
Sementara itu, ketua Panwaslu Tanah Datar mengungkapkan sebelum melakukan sidang sengketa Panwaslu telah terlebih dahulu melakukan mediasi terhadap pemohon dan termohon namun tidak membuahkan hasil kesepakatan. Penyelesaian dua sidang sengketa ini pun ditargetkan rampung pada 3 September mendatang atau 12 setelah dibukanya penerimaan gugatan.
“Setelah pemohon kami register, kami melakukan pemanggilan terhadap pemohon dan termohon dan mempertemukan dalam sebuah majelis atau sidang mediasi namun tidak menemukan kesepakatan,” ujar Hamdan Ketua Panwaslu Tanah datar.
Pasca penetapan daftar calon sementara oleh KPU Tanah Datar, PSI harus kehilangan 3 daerah pemilihan. Hal ini terjadi karena banyaknya calon legislatif mereka yang tidak lolos verifikasi oleh KPU. Pada umumnya, bacaleg dari partai asuhan Grace Natalie ini terkendala pada persoalan ijazah, terutama pada Bacaleg wanita.
“Kami satu satunya partai yang tidak menerima lampiran verifikasi dari KPU. Sementara parpol lain menerima lampiran tersebut. Kami juga menyayangkan minimnya sosialisasi syarat pendafataran, sehingga kami harus kehilangan 9 Bacaleg di 4 dapil, terutama Bacaleg perempuan” ujar ketua DPD PSI Tanah Datar, Optimal.
Sidang lanjutan terhadap sengketa Pemilu ini akan kembali digelar selasa siang dengan agenda mendengarkan kesimpulan. Sementara, putusan sengketa akan dikeluarkan Panwaslu Tanah Datar pada 3 september mendatang.(eym)
















