Dua Parpol Anulir DCS KPU Tanah Datar

Penulis -

Senin, 27 Agustus 2018 - 16:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanah Datar, Prokabar – Komisi Pemlihan Umum Tanah Datar menyatakan sebanyak dua partai politik mengajukan gugatan terhadap hasil verifikasi keabsahan Bacaleg yang ikut sebagai peserta Pileg 2019 ke Panwaslu Tanah Datar. Kedua partai tersebut yaitunya Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Partai Berkarya.

Ketua KPU Tanah Datar, Fahrul Rozi mengungkapkan, pada dasarnya gugatan yang dilayangkan karena kedua partai tersebut menganulir keputusan KPU atas penetapan calon sementara yang dikeluarkan oleh KPU Tanah Datar.

“Sebanyak dua partai politik mengajukan gugatan ke Panwaslu. Kedua parpol tersebut tidak menerima hasil penetapan DCS oleh KPU,” ujar ketua KPU usai sidang sengekta Pemilu di kantor Panwaslu Tanah Datar.

Sementara itu, ketua Panwaslu Tanah Datar mengungkapkan sebelum melakukan sidang sengketa Panwaslu telah terlebih dahulu melakukan mediasi terhadap pemohon dan termohon namun tidak membuahkan hasil kesepakatan. Penyelesaian dua sidang sengketa ini pun ditargetkan rampung pada 3 September mendatang atau 12 setelah dibukanya penerimaan gugatan.

“Setelah pemohon kami register, kami melakukan pemanggilan terhadap pemohon dan termohon dan mempertemukan dalam sebuah majelis atau sidang mediasi namun tidak menemukan kesepakatan,” ujar Hamdan Ketua Panwaslu Tanah datar.

Pasca penetapan daftar calon sementara oleh KPU Tanah Datar, PSI harus kehilangan 3 daerah pemilihan. Hal ini terjadi karena banyaknya calon legislatif mereka yang tidak lolos verifikasi oleh KPU. Pada umumnya, bacaleg dari partai asuhan Grace Natalie ini terkendala pada persoalan ijazah, terutama pada Bacaleg wanita.

“Kami satu satunya partai yang tidak menerima lampiran verifikasi dari KPU. Sementara parpol lain menerima lampiran tersebut. Kami juga menyayangkan minimnya sosialisasi syarat pendafataran, sehingga kami harus kehilangan 9 Bacaleg di 4 dapil, terutama Bacaleg perempuan” ujar ketua DPD PSI Tanah Datar, Optimal.

Sidang lanjutan terhadap sengketa Pemilu ini akan kembali digelar selasa siang dengan agenda mendengarkan kesimpulan. Sementara, putusan sengketa akan dikeluarkan Panwaslu Tanah Datar pada 3 september mendatang.(eym)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Fadly Amran: Laga Perubahan 2.0 Jadi Momentum Partai NasDem Sumbar “Naik Kelas”
Pasdisata Anggota DPRD Dharmasraya Juga Mantan Wartawan Singgalang Resmi Pimpin DPC Partai Hanura Dharmasraya
DPRD Dharmasraya Gelar Rapat Paripurna Pengumuman Penetapan Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih
Ketua PDI Perjuangan Sumbar Tegaskan Perlunya Redefinisi Otonomi Daerah untuk Efisiensi Biaya Pilkada
Sah, Raih 55,2 Persen Suara, Fadly-Maigus Walikota dan Wakil Walikota Padang Terpilih
Legowo dalam Politik: Rusma Yul Anwar Ucapkan Selamat kepada Paslon HJ-RI Menangkan Pilkada
Hasil Quick Count BSPN PDIP Pasangan ASLI Calon Bupati Dharmasraya Meraih 69,02 Persen Suara
Calon Bupati RaNasta Menang Telak di TPS 2 Ranah Pesisir Selatan

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 15:22 WIB

Fadly Amran: Laga Perubahan 2.0 Jadi Momentum Partai NasDem Sumbar “Naik Kelas”

Kamis, 30 April 2026 - 13:56 WIB

Pasdisata Anggota DPRD Dharmasraya Juga Mantan Wartawan Singgalang Resmi Pimpin DPC Partai Hanura Dharmasraya

Senin, 13 Januari 2025 - 22:57 WIB

DPRD Dharmasraya Gelar Rapat Paripurna Pengumuman Penetapan Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

Selasa, 17 Desember 2024 - 15:33 WIB

Ketua PDI Perjuangan Sumbar Tegaskan Perlunya Redefinisi Otonomi Daerah untuk Efisiensi Biaya Pilkada

Jumat, 6 Desember 2024 - 17:16 WIB

Sah, Raih 55,2 Persen Suara, Fadly-Maigus Walikota dan Wakil Walikota Padang Terpilih

Berita Terbaru

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB