Tanah Datar, Prokabar – Yuspandri alias Baradai akhirnya ditangkap Satres Narkoba Polres Tanah Datar, setelah dinyatakan DPO sejak september 2017 lalu.
Berdasarkan catatan aparat kepolisian, tersangka tersandung persoalan hukum kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu seberat 3 gram.
Menurut keterangan aparat kepolisian, tersangka diciduk di salah satu bengkel tambal ban di Kenagarian Batu Taba pada sabtu 28 Juli kemaren. Penangkapan tersangka, setelah petugas membuntuti kendaraan tersangka dari kawasan Ombilin. Pembuntutan tersebut dilakukan juga guna memastikan benar atau tidaknya keberadaan tersangka.
“Berdasarkan informasi, tersangka mengendarai mobil Toyota merk Avanza. Kemudian petugas membuntuti kendaraan tersebut utk memastikan apakah benar Yuspandri alias Baradai ada dalam mobil dimaksud,” ujar Syafrinal Kasat Narkoba Polres Tanah Datar.
Setelah dilakukan penggeledahan mendalam pada tersangka kendaraannya, petugas langsung menggelandang yang bersangkutan ke Mapolres Tanah Datar untuk proses hukum selanjutnya.(eym)
















