Pasaman, Prokabar — Ribuan warga Pasaman penerima BPJS dari pemerintah pusat tidak lagi terdaftar sebagai penerima jaminan kesehatan tersebut. Sekitar 18.036 warga diketahui telah dinonaktifkan BPJS atau kartu KIS tanpa pandang bulu oleh Pemerintah Pusat.
Sampai-sampai permasalahan ini dibawa ke meja hearing oleh pihak DPRD Pasaman bersama Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Sosial (Dinsos), dan Kepala Kantor BPJS Pasaman.
Dalam rapat dengar pendapat tersebut, Ketua fraksi PAN, Yulisman, menegaskan, agar Pemda Pasaman segera memberikan solusi kongkrit dan tegas guna menyelesaikan persoalan 18. 036 orang warga Pasaman tersebut. Sehingga, saat masyarakat berobat ke rumah sakit, tidak ada lagi terjadi kesalapahaman antara pasien dari rumah sakit, akibat kartu KIS yang non aktif seperti kasus yang terjadi baru-baru ini.
“Hal ini jelas bertolak belakang dengan statemen yang pernah disampaikan Bupati Pasaman Yusuf Lubis, bahwa seluruh masyarakat Pasaman sudah ditanggung biaya pengobatannya secara Universal Health Coverage (UHC) melalui APBD Pasaman,” papar Yulisman.
Ia menambahkan, yang sangat mengherankan adalah tidak adanya pemberitahuan atau sosialisasi dari pihak terkait kepada masyarakat. “Jika memang ada kartu KIS masyarakat yang non aktif, ya disampaikan langsung ke masyarakat, biar masyarakat tahu dan tidak terkejut saat mereka berobat ke rumah sakit,” ujar Yulisman.
Sementara itu, seusai rapat hearing tersebut, Ketua DPRD Pasaman, Bustomi menyebut akan segera mengambil langkah cepat bersama Pemkab Pasaman, terkait nonaktifnya 18 ribu lebih kartu KIS masyarakat Pasaman atau Penerima Bantuan Iuran (PBI) jaminan kesehatan.
Bustomi mengaku sudah menyampaikan usulan itu ke pihak eksekutif Pemkab Pasaman, agar segera mengambil langkah tepat dan cepat untuk mengatasi hal ini.
“Untuk langkah awal, kami bersama teman-teman anggota dewan sudah memanggil dan melakukan hearing dengan Dinas Sosial, Dinas Kesehatan dan RSUD serta BPJS Pasaman, terkait masalah ini,” terangnya.
Dijelaskan, terjadinya pengurangan tersebut lantaran tidak diupdatenya data dari Dinas Sosial Pasaman ke Puskom pemerintah pusat, tentang data warga miskin yang berhak memperoleh layanan asuransi KIS di Pasaman.
Ditambahkan Bustomi, ada beberapa solusi yang bisa dilakukan pemerintah daerah, salah satunya dengan menanggung biaya berobat para pemegang polish kartu KIS yang 18.000 orang itu, melalui pembiayaan dari APBD Pasaman.
Bila Pemda belum siap dengan anggarannya di awal tahun, bisa dengan meminta pihak rumah sakit untuk tetap melayani pasien KIS, melalui pembayaran di bulan-bulan akhir tahun, pasca perubahan APBD tahun 2020 berjalan. (Ola)
















