Padang, Prokabar – Jagad media sosial geger dengan munculnya video penyiksaan seekor Simpai atau Surili Sumatera (Presbytis melalophos).
Tiga pemuda melakukan penyiksaan yang mereka rekam dan unggah di media sosial.
Dalam video 26 detik itu terlihat mereka berada di pinggir sungai, tertawa kegirangan saat menyiksa simpai tersebut.
Tampak seorang laki-laki tanpa memakai baju dan celana jeans pendek menarik ekor surili.
Baca Juga:
- Data sementara, 32 Bangunan Rusak Akibat Cuaca Ekstrim di Tanah Datar
- Dukung Program Vaksinasi, Semen Padang Berikan Kaos untuk Warga Pasar
- Indosiar Siapkan Tontontan Penuh Tuntunan di ‘Ramadan Penuh Berkah’
Binatang itu terlihat tersungkur di tanah berteriak kesakitan. Ketiga pria itu malah tertawa ketika simpai menjerit.
Laki-laki tersebut menarik ekor Surili tersebut.
Surili tersebut melompat ke arah orang itu dan membuatnya tercebur ke sungai, sehingga hewan itu lepas.
Lalu seorang laki-laki membawa karung dengan memakai baju kaos hitam dan celana jeans biru muda mau menangkap hewan itu di sungai.
Sedangkan satu lagi teman memakai baju kaos hijau tua hanya menertawakan penyiksaan hewan.
Sementara itu, BSDA Resor Agam sedang menelusuri video tersebut.
“Menurut penelusuran kita itu terjadi di Lintau, Kabupaten Tanah Datar, kita masih telusuri sekarang,” kata Kepala BKSDA Resor Agam, Ade Putra, Kamis (1/4/2021).
Baca Juga Milenialisme.com
Ade Saputra mengatakan, simpai atau Surili Sumatera (Presbytis melalophos) adalah salah satu satwa endemik pulau Sumatera.
Sebaran Simpai
Sebaran Simpai atau Surili Sumatera ini terbatas di pulau Sumatera.
The Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora CITES juga memasukkannya dalam daftar appendix II.
Sedang di Indonesia, simpai termasuk hewan yang dilindungi berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem.
Sesuai pasal 21 ayat 2 UURI nomor 5 tahun 1990 tentang KSDAHE, setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, memiliki, menyimpan, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa dilindungi baik dalam keadaan hidup, mati atau pun bagian-bagian tubuhnya serta hasil olahannya.
Sanksinya adalah pidana penjara paling lama lima tahun dan denda Rp100 juta. (*)
Baca Juga :
Berani Komen Itu Baik
