Pasaman, Prokabar — Seorang walinagari terancam pidana penjara selama dua tahun di Pasaman. Jika terbukti, walinagari di Pasaman ini sudah dipastikan bakal menginap di hotel prodeo atas dugaan kasus keterlibatan walinagari sebagai tim sukses salah satu Caleg.
“Kita masih mendalami dugaan kasus ini. Siapa orangnya, nanti saja. Kami dalami dulu, kalau terbukti, nanti kita rilis,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Pasaman, Rini Juita, Selasa (19/2).
Diakui Rini, walinagari sebagaimana diatur dalam undang-undang dilarang untuk jadi tim sukses. Jika nekat, hal tersebut jelas melanggar Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.
“Ada dalam pasal 280, wali nagari atau kepala desa beserta perangkatnya dilarang ikut kampanye atau mengkampanyekan, serta memihak kepada Caleg tertentu. Jika terbukt, bisa dipidana dengan ancaman penjara selama dua tahun serta denda Rp12 Juta,” kata Rini.
Rini berharap, para walinagari di 62 nagari yang ada di Pasaman, bisa bersikap netral dalam pelaksanaan Pemilu. Serta tidak ada lagi walinagari terlibat pelanggaran pemilu.
“Kita tidak ingin ada walinagari terkena dugaan tindak pidana pemilu. Walinagari harus ikut mencegah terjadinya politik uang dan bentuk pelanggaran pemilu lainnya. Jangan coba-coba melanggar aturan, kami sikat,” tutup Rini. (Ola)
















