Buronan Kasus Pencucian Uang Narkotika di Jambi Ditangkap di Padang

Penulis -

Jumat, 21 Februari 2020 - 22:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Padang, Prokabar – Tim intelijen Kejaksaan Agung RI bersama tim Kejati Sumatera Barat (Sumbar) menangkap buronan kasus pencucian uang narkotika atas nama Rudi Arza (46) di kawasan Pasar Ambacang, Kota Padang sekitar pukul 16.00 WIB.

“Hari ini tim Kejagung berkoordinasi dengan Kejati Sumbar telah menangkap buronan yang terjerat kasus pencucian uang untuk kasus narkoba di Jambi,” kata Asisten Intelijen Kejati Sumbar Teguh Wibowo didampingi Kajari Padang Ranu Subroto, Jumat.

Buronan itu ditangkap tim kejaksaan tanpa perlawanan di sebuah rumah kontrakan kawasan Pasar Ambacang.

Usai ditangkap, yang bersangkutan langsung dibawa ke sel tahanan Kejari Padang di Jalan Gajah Mada, sekitar pukul 18.00 WIB

Menurut Kajari Padang Ranu Subroto, buronan akan dititipkan sementara di Padang sebelum diserahkan ke Kejari Jambi untuk menjalani proses hukumnya.

Rudi Arza alis datuk adalah terdakwa kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Narkotika di Jambi.

Ia kabur usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jambi pada 20 Januari 2020.

Sementara untuk kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu, ia dijatuhkan hukuman sepuluh tahun penjara, dan denda Rp1 miliar subsider empat bulan.

Tim Kejagung yang datang ke Padang sebanyak enam orang tampak mengenakkan pakaian sipil.

Rudi Arza terbilang licin untuk menghilangkan jejaknya dengan berpindah-pindah di tiga provinsi yaitu Jambi, Riau, dan Sumatera Barat.

Namun sekitar sebulan menjadi buruan, pelarian Rudi akhirnya berakhir di Padang.(*/mbb)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aduan Berujung PTDH, Warga Berinisial LMN Puji Respon Cepat Bidpropam Polda Sumbar
Pencegahan Kasus LGBT di Sumbar Perlu Regulasi, Edukasi, dan Pembinaan Terpadu
Polres Dharmasraya Ungkap 11 Kasus Menonjol Selama Bulan Juni -Juli 2026. Tujuh Diantaranya Kasus Narkoba
Sudah Dilarang Masih Nekat Pelaku Tambang Emas Ilegal Diamankan Polres Pasaman
Dua Pelaku Curas Diamankan Polres Pasaman Pelaku Ternyata Pria Sewaan Korban
3,37 Persen, Alarm yang Tidak Boleh Dianggap Biasa
Pengedar Sabu Digulung Polres Pasaman Ratusan Gram Barang Bukti Diamankan
Pencabulan Anak, Andre Rosiade Desak Pihak Kepolisian Tangkap Pelaku

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 20:53 WIB

Aduan Berujung PTDH, Warga Berinisial LMN Puji Respon Cepat Bidpropam Polda Sumbar

Kamis, 23 Juli 2026 - 11:00 WIB

Pencegahan Kasus LGBT di Sumbar Perlu Regulasi, Edukasi, dan Pembinaan Terpadu

Jumat, 17 Juli 2026 - 16:53 WIB

Polres Dharmasraya Ungkap 11 Kasus Menonjol Selama Bulan Juni -Juli 2026. Tujuh Diantaranya Kasus Narkoba

Rabu, 15 April 2026 - 15:56 WIB

Sudah Dilarang Masih Nekat Pelaku Tambang Emas Ilegal Diamankan Polres Pasaman

Senin, 6 April 2026 - 14:38 WIB

Dua Pelaku Curas Diamankan Polres Pasaman Pelaku Ternyata Pria Sewaan Korban

Berita Terbaru

Daerah

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 

Rabu, 7 Okt 2026 - 12:01 WIB

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB