Jakarta, Prokabar – Sabu seberat 31.6 kilogram, dimusnahkan Badan Narkotika Nasional. Selai itu, juga dimusnahkan 5.576 butir ekstasi, dan katinon seberat 67.940 gram yang merupakan barang bukti dari empat kasus tindak pidana narkotika.
Kepala BNN Heru Winarko mengatakan bahwa barang bukti yang dimusnahkan hasil dari pengungkapan kasus dari bulan Maret- April 2018.
“Dari total barang bukti yang disita, yaitu 31.700,62 gram shabu, 5.961 butir ekstasi dan 68 Kg katinon, telah disisihkan sebanyak 85 gram shabu, 385 butir ekstasi dan 60 gram katinon untuk kepentingan laboratorium dan pembuktian perkara,” kata Heru.
Menurutnya, tiga dari empat kasus narkotika yang diungkap, merupakan kasus narkotika dengan modus operandi berupa paket kiriman. Kasus pertama dengan barang bukti berupa 68 Kg katinon.
Berawal dari kecurigaan petugas Bea dan Cukai PT. Pos Pasar Baru terhadap 4 koli paket dari Eithopia yang dipecah menjadi 2 koli dengan alamat tujuan ke Ancol, Jakarta Utara, dan Bundaran Dumai, Provinsi Riau. Petugas mengamankan seorang pria berinisial MAT yang kedapatan mengambil salah satu paket tersebut di Kantor Pos Indonesia Jakarta Utara yang berisi 34 Kg katinon.
Dari keterangan MAT, petugas selanjutnya kembali melakukan penyerahan dibawah tangan dan kemudian mengamankan JA di Kota Dumai, Riau.
Dari pengakuan JA selanjutnya petugas kembali mengamankan seorang pria berinisial PBD. Ia mengaku diperintah oleh ibunya yang berada di Malaysia untuk menerima paket-paket tersebut.
Keesokan harinya, pada Selasa (27/3), PBD mengambil sisa paket lainnya yang juga berisi 34 Kg katinon, di Kantor Pos Dumai.
Kasus kedua, kembali menggunakan modus operandi berupa paket kiriman dari luar negeri yang berhasil diungkap BNN, Senin (16/4), sekitar pukul 12.00 WIB, di Jl. Raya Parkiran Apartemen City Park Cengkareng, Jakarta Barat.
Dari kasus ini diamankan tiga orang tersangka, yaitu JL alias CC, AY, dan LU dengan barang bukti berupa 202,22 gram shabu dan 2.968 butir ekstasi yang dikemas di dalam paket berisi tabung.
Kasus ketiga, Petugas BNN berhasil menangkap seorang pria berinisial N dengan barang bukti narkotika berupa shabu seberat 31.498,40 gram, di depan terminal Idi Rayeuk, Jalan Raya Banda Aceh-Medan.
Diketahui aksi yang dilakukan N atas perintah dan kendali seseorang berinisial F. Petugas selanjutnya mengamankan F di sebuah rumah di daerah Dusun Damai Tanjong Minjei Kecamatan Madat, Aceh Timur.
Saat pengembangan kasus, F melarikan diri dan melakukan perlawanan pada petugas, sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur oleh petugas yang menyebabkan ia meninggal dunia saat dilarikan ke rumah sakit.
Kasus keempat kembali menggunakan modus operandi berupa paket kiriman yang dikirim dari Belgia dan ditujukan kepada BUDI dengan alamat Perumahan Puri Cijambe, Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, Bekasi, Jawa Barat.
Dari hasil pemeriksaan x-ray terhadap paket tersebut diketahui bahwa di dinding depan, belakang, samping kanan dan kiri, serta bagian bawah tersembunyi narkotika jenis ekstasi sebanyak 2.933 butir.
Atas paket ini, petugas mengamankan empat orang laki-laki, masing-masing berinisial MJP, YH,RY, dan Su. Keempatnya bekerja sama untuk mengambil paket tersebut.
Dari pengakuan para tersangka diketahui bahwa para tersangka dikendalikan oleh narapidana bernama Tommy Fikmianosa yang mendekam di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.(*/cvs)
















