Padang Pariaman, Prokabar – Puluhan kilogram ikan kering tak berizin yang dibawa dari luar negeri dimusnahkan Balai Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu (BKIPM) Padang, Sumatera Barat.
“Ikan kering itu disita dari wisatawan Malaysia dan Singapura yang datang melalui Bandara Internasional Minangkabau (BIM) dan tidak mengantongi sertifikat kesehatan dari negara asal,” kata Kepala BKIPM Padang Rudi Barmara, Selasa (23/7).
Menurut dia sejak Februari hingga Juli 2018 pihaknya telah melakukan 13 kali penyitaan barang bawaan wisatawan yakni ikan kering mulai dari ikan teri, ikan asin.Selain itu cumi-cumi dan udang.
“Ikan yang tidak memiliki sertifikat kesehatan dari negara asalnya berpotensi menyebarkan penyakit dan tidak terjamin mutunya,” ujarnya.
Menurut dia setiap ikan yang dibawa dari luar negeri ke Indonesia harus memiliki izin dan mengantongi sertifikat kesehatan dari negara asal. Apabila tidak mengantongi itu maka tidak diperbolehkan masuk ke Indonesia dan disita.
“Kita tidak fokus kepada berapa jumlah ikan yang diamankan akan tetapi potensi penyebaran penyakit yang dibawa ikan tersebut. Satu ekor ikan yang dibawa masuk ke Indonesia harus mengantongi sertifikat kesehatan,” katanya.
Pihaknya memberikan waktu tiga hari kepada wisatawan itu untuk membawa ikan tersebut ke negara asal namun karena mereka tidak mengurus hal itu ikan tersebut dimusnahkan.
Selain itu apabila ikan yang didatangkan dari luar negeri mengantongi surat kesehatan beratnya tidak boleh lebih dari 25 kilogram karena apabila lebih hal tersebut tergolong impor.
Untuk impor ikan dari luar negeri hanya diperbolehkan di beberapa pelabuhan seperti Pelabuhan Priok Jakarta, Belawan Medan, Tanjung Emas Semarang, Tanjung Perak Surabaya, Batu Ampar Batam, Soekarno Hatta Makassar dan Tanjungwangi di Banyuwangi.
Sementara untuk bandara hanya diperbolehkan di seluruh Bandara Internasiona saja. Selain itu di pos pemeriksaan lintas batas di Entikong dan Merauke.
Hal tersebut sesauai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 46/Permen-KP/2014 tentang pengendalian mutu dan keamanan hasil perikanan yang masuk ke dalam wilayah negara Republik Indonesia.
“Hanya daerah itu saja yang diperbolehkan impor ikan dari luar negeri,” katanya. (*/mbb)
















