Berikut Aturan Kampanye di Pilkada 2020

Penulis -

Selasa, 15 September 2020 - 09:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Prokabar — Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan membatasi jumlah peserta kampanye Pilkada 2020, melalui Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2020 tentang perubahan atas PKPU Nomor 6 Tahun 2020, tentang pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) dalam kondisi bencana nonalam Covid-19.

Namun, KPU juga  menyiapkan PKPU tentang kampanye pilkada yang berlaku dalam kondisi normal.

“Dalam penyelenggaraan Pilkada di masa pandemi, maka pengaturan jumlah kehadiran peserta pada saat kampanye itu mengikuti ketentuan dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2020,” ujar Komisioner KPU RI I Dewa Kade Wiarsa Raka, melalui keterangannya, Selasa  (15/9).

Dalam PKPU Nomor 10/2020 Pasal 58 ayat 1 huruf b menyebutkan, jumlah peserta yang hadir dalam pertemuan terbatas serta pertemuan tatap muka dan dialog paling banyak 50 orang.

Begitu pula debat publik atau debat terbuka antarpasangan calon yang diatur Pasal 59 huruf a1 dihadiri maksimal 50 orang.

Sementara, kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye seperti rapat umum, yang dilakukan secara tatap muka, dilakukan dengan membatasi jumlah peserta hadir paling banyak 100 orang. Hal ini diatur dalam Pasal 63 ayat 2 dan Pasal 64 ayat 2 huruf d.

Kampanye itu dilakukan dengan memperhitungkan jaga jarak paling kurang satu meter antarpeserta. Penerapan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19 harus diterapkan dan berkoordinasi dengan dinas kesehatan dan Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Namun, aturan jumlah peserta kampanye tersebut berbeda dengan rancangan perubahan PKPU Nomor 4 Tahun 2017 tentang kampanye pilkada.

Dalam Pasal 37 ayat 2, jumlah peserta pertemuan terbatas yang diundang disesuaikan dengan kapasitas ruangan yang ditentukan pengelola ruang gedung, paling banyak 2.000 orang untuk tingkat provinsi dan 1.000 orang untuk tingkat kabupaten/kota.

Sementara pertemuan tatap muka dan dialog yang dilakukan di gedung tertutup atau ruangan terbuka dilaksanakan dengan ketentuan jumlah peserta tidak melampaui kapasitas tempat duduk.

Sebelumnya, Ketua KPU RI Arief Budiman mengatakan, perubahan PKPU Nomor 4/2017 disiapkan karena KPU tetap harus mengatur tata cara pilkada tidak di masa pandemi. (*)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sah, Raih 55,2 Persen Suara, Fadly-Maigus Walikota dan Wakil Walikota Padang Terpilih
Debat Publik Putaran Kedua, KPU Limapuluh Kota Ajak Masyarakat Kenali Calon yang akan Dipilih
Srikandi Luak 50, Rezka Oktoberia Minta Bawaslu Tidak Buat Kegaduahan 
Pengumuman Persiapan Penyerahan Dukungan Minimal Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah Sumatera Barat
Panwascam Pasaman Ditempa Rakor Admintrasi dan Konsolidasi 
Ketua Bawaslu RI Minta Jajarannya Jaga Solidaritas
Pasangan Ini Nyatakan Kesiapan Bertarung di Pilkada Payakumbuh
Bawaslu Agam Gelar Peningkatan Kapasitas Penanganan Pelanggaran

Berita Terkait

Jumat, 6 Desember 2024 - 17:16 WIB

Sah, Raih 55,2 Persen Suara, Fadly-Maigus Walikota dan Wakil Walikota Padang Terpilih

Kamis, 14 November 2024 - 23:39 WIB

Debat Publik Putaran Kedua, KPU Limapuluh Kota Ajak Masyarakat Kenali Calon yang akan Dipilih

Jumat, 14 Juli 2023 - 22:39 WIB

Srikandi Luak 50, Rezka Oktoberia Minta Bawaslu Tidak Buat Kegaduahan 

Rabu, 7 Desember 2022 - 12:43 WIB

Pengumuman Persiapan Penyerahan Dukungan Minimal Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah Sumatera Barat

Sabtu, 26 November 2022 - 22:38 WIB

Panwascam Pasaman Ditempa Rakor Admintrasi dan Konsolidasi 

Berita Terbaru

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB