Bawaslu Bantah Penetapan Tersangka Calon Gubernur Sumbar Bersifat Politis

Penulis -

Senin, 7 Desember 2020 - 08:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Prokabar — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menyatakan penetapan tersangka calon gubernur Sumatera Barat, Mulyadi, tidak bersifat politis.

Hal tersebut disampaikan anggota Bawaslu RI, Ratna Dewi Pettalolo, dalam keterangannya, yang dilansir, Senin (7/12).

Menurut Dewi, lembaganya mengacu pada mekanisme yang diatur undang-undang dalam memproses penanganan perkara dugaan pelanggaran.

“Tidak ada kepentingan politik dalam proses penanganan pelanggaran terkait calon gubernur Sumatera Barat,” katanya.

Dewi mengatakan penanganan pelanggaran terhadap Mulyadi bermula dari adanya laporan warga  yang memiliki hak pilih. Laporan itu terkait dugaan kampanye di luar jadwal.

Dewi menuturkan, merujuk Pasal 134 dan 135 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, Bawaslu berkewajiban menerima dan menindaklanjuti penanganan pelanggaran.

Setelah melakukan pemeriksaan, kata Dewi, Bawaslu menemukan dugaan kuat pelanggaran kampanye di luar jadwal seperti yang dilaporkan.

“Unsur-unsur yang kami periksa berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan pelapor itu terpenuhi, sehingga kemudian polisi, jaksa, dan Bawaslu sepakat untuk diteruskan ke proses penyidikan,” katanya.

Ihwal penetapan tersangka yang berdekatan dengan waktu pemungutan suara pada 9 Desember mendatang, Dewi mengatakan hal ini bukanlah desain dari Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

Dewi menegaskan, kerja-kerja penanganan perkara di Sentra Gakkumdu mengikuti tata cara dan mekanisme yang diatur di Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada.

Ia mengatakan mekanisme penanganan pelanggaran memang memiliki tenggat waktu, yakni lima hari di Bawaslu dan 14 hari di kepolisian.

“Dalam hitungan waktu ini maka tidak bisa dihindari proses penanganannya akan bertemu dengan waktu yang sangat dekat dengan tahapan pemungutan dan penghitungan suara,” urainya.

Dalam Pasal 146 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2015 disebutkan bahwa penyidik Polri menyampaikan hasil penyidikan kepada penuntut umum paling lama 14 hari sejak laporan diterima.

Kemudian dalam ayat (2) disebutkan, jika hasil penyidikan belum lengkap penuntut umum dapat mengembalikan berkas kepada penyidik dalam waktu tiga hari. Penyidik harus melengkapi dan menyerahkan kembali berkas perkara maksimal dalam waktu tiga hari (ayat 3).

Sebelumnya, calon gubernur Sumatera Barat, Mulyadi, telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana pemilihan. (*)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Fadly Amran: Laga Perubahan 2.0 Jadi Momentum Partai NasDem Sumbar “Naik Kelas”
Pasdisata Anggota DPRD Dharmasraya Juga Mantan Wartawan Singgalang Resmi Pimpin DPC Partai Hanura Dharmasraya
DPRD Dharmasraya Gelar Rapat Paripurna Pengumuman Penetapan Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih
Ketua PDI Perjuangan Sumbar Tegaskan Perlunya Redefinisi Otonomi Daerah untuk Efisiensi Biaya Pilkada
Sah, Raih 55,2 Persen Suara, Fadly-Maigus Walikota dan Wakil Walikota Padang Terpilih
Legowo dalam Politik: Rusma Yul Anwar Ucapkan Selamat kepada Paslon HJ-RI Menangkan Pilkada
Hasil Quick Count BSPN PDIP Pasangan ASLI Calon Bupati Dharmasraya Meraih 69,02 Persen Suara
Calon Bupati RaNasta Menang Telak di TPS 2 Ranah Pesisir Selatan

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 15:22 WIB

Fadly Amran: Laga Perubahan 2.0 Jadi Momentum Partai NasDem Sumbar “Naik Kelas”

Kamis, 30 April 2026 - 13:56 WIB

Pasdisata Anggota DPRD Dharmasraya Juga Mantan Wartawan Singgalang Resmi Pimpin DPC Partai Hanura Dharmasraya

Senin, 13 Januari 2025 - 22:57 WIB

DPRD Dharmasraya Gelar Rapat Paripurna Pengumuman Penetapan Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

Selasa, 17 Desember 2024 - 15:33 WIB

Ketua PDI Perjuangan Sumbar Tegaskan Perlunya Redefinisi Otonomi Daerah untuk Efisiensi Biaya Pilkada

Jumat, 6 Desember 2024 - 17:16 WIB

Sah, Raih 55,2 Persen Suara, Fadly-Maigus Walikota dan Wakil Walikota Padang Terpilih

Berita Terbaru

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB