Tanah Datar, Prokabar – Awal tahun 2019, Polres Tanah Datar mengamankan 2 orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ganja, Rabu kemaren (2/1).
Kedua tersangka diamankan didua tempat berbeda, dimana satu tersangka ditangkap di perumahan Garuda Mas Jorong Kubu Rajo Kecamatan Lima Kaum dan di Jorong Cubadak.
Berdasarkan keterangan aparat kepolisian, kedua tersangka memiliki identitas Doni Antoni aliaz Roni Cimbuang warga Jorong Bulu Kasok Nagari Tabek Kecamatan Pariangan.
Sementara, satu tersangka lainnya, Davit indra warga Jorong Cubadak Nagari Cubadak Kecamatan Lima Kaum.
” Benar kita telah mengamankan 2 pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu sabu dan ganja. Penangkapan terhadap kedua setelah adanya informasi dari masyrakat,” ujar Kapolres Tanah Datar AKBP Bayuaji Yudha Prajas didampingi Kasat Narkoba AKP Syafrinal.
Dari tangan keduanya, polisi mengamankan barang bukti berupa empat paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening dengan berat lebih kurang 1,44 gram, sat paket narkotika jenis ganja kering yang dibungkus plastic warna hitam dengan berat lebih kurang 2,05 gram, satu buah bong, satu buah kaca pirek, dan beberpaa barang bukti laiinnya.
“Saat dilakukan penggeledahan, narkotika jenis Sabu dan Ganja kering tersebut ditemukan didalam kamar Roni Cimbuang yang diletakkan di rak rak tv. Setelah diintrogasi, tersangka Roni Cimbuang – pun mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya yang ia dapati dari tersangka David,” ucapnya
Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Tanah Datar untuk penyelidikan lebih lanjut. Keduanya bakal dijerat dengan undang undang no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.(eym)


















