Padang, Prokabar – Direktorat Resrse Narkoba Polda Sumbar memusnahkan sebanyak 16 kilogram narkotika jenis ganja, di halaman Mapolda Sumbar pada Selasa (25/6).
Pemusnahan tersebut dilakukan untuk mengantisipasi agar tidak terjadinya penyalah gunaan barang bukti hasil penangkapan tersebut.
“Kami melakukannya untuk mengantisipasi penyalah gunaan atau hilangnya barang bukti itu,” ujar Wakil Dires Narkoba Polda Sumbar, AKBP Reodi Yulianto.
Ia mengatakan bahwa pihaknya memudnahkan narkoba jenis ganja itu berasal dari tangan seorang tersangka dengan inisial M yang dibekuk beberapa waktu lalu.
Pihaknya melakukan pemusnahan itu dengan cara membakarnya dan dicampur dengan sampah agar efeknya tidak merambat ke sekitar.
Selain barang bukti yang dimusnahkan tersebut, pihaknya juga menyisihkan sebagian kecil narkoba tersebut untuk menjadi barang bukti di pengadilan nantinya.
“Kami menyisihkan sebanyak 1.000 gram barang bukti untuk dihadirkan di persidangan nantinya,” lanjutnya.
Menurutnya, pemusnahan narkoba itu dilakukan juga untuk memotivasi personelnya agar lebih giat dalam melakukan penindakan terkait peredaran narkoba di jajaran Polda
Sumbar.
“Kami berharap kedepannya agar bisa lebih giat dalam melakukan penindakan peredaran narkoba di jajaran Polda Sumbar,” tutupnya.(*/mbb)
















