Freedom of Expression di Media Sosial

Penulis -

Selasa, 14 September 2021 - 17:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laurensius Arliman S, Mahasiswa Magister Universitas Andalas

Laurensius Arliman S, Mahasiswa Magister Universitas Andalas

Prokabar.com, Padang – Freedom Of Expression atau Kebebasan berekspresi termasuk kebebasan berpendapat merupakan salah satu hak paling dasar dalam kehidupan bernegara.

Kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan.

Begitupun dengan tulisan dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hak kebebasan berpendapat terdapat dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945, yang menyatakan setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.

Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum juga mengatur hak kebebasan berpendapat.

Serta dalam Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Pasal 14 dan Pasal 32) yang telah mewujud dalam kehidupan keseharian masyarakat.

 Kebebebasan Berpendapat di Media Sosial

Kebebasan berekspresi berhubungan erat dengan kebebasan berpikir dan merupakan prasyarat untuk ekspresi diri dan pemenuhan diri sendiri secara bebas dari berbagai hambatan.

Sejalan perkembangan teknologi informasi, kehadiran media baru yakni internet menjadi media yang paling fenomenal dan telah menggeser peran dari media-media yang terlebih dahulu ada.

Media sosial menyebabkan karakter baru muncul yaitu audience generated di mana media baru memungkinkan khalayak mendistribusikan konten yang mereka himpun sendiri.

Praktik produ-sage ini berarti memproduksi sekaligus mengonsumsi konten. Hal negatif yang terekam adalah kecendrungan berpendapat di media sosial mulai terwarnai konten negatif seperti unsur penghinaan.

Melihat dari total populasi penduduk Indonesia 256,2 juta orang, 51,8% nya atau 132,7 juta orang adalah pengguna internet dan 65% nya berada di pulau Jawa.

Ternyata 69,9% penggunaan internet sendiri justru pada mobile internet yakni melalui perangkat telepon selular, inilah yang kemudian memberikan kemudahan bagi si pengguna untuk memproduksi dan sekaligus mendistribusikan pendapatnya di media baru.

Maka dari itu kebebasan berekspresi ini jangan sampai menyebar berita-berita konten negatif, karena dapat merugikan diri sendiri.

Kerana salah satu prinsip komunikasi adalah irreversible atau tidak dapat ditarik kembali terutama pendapat yang telah ada dalam media sosial.

Oleh karena itu, penting untuk menanamkan dalam diri seseorang mengenai pentingnya berkomunikasi yang bertanggung jawab.

Kebebasan Berpendapat Tidak Bebas Sebebasnya

Menyampaikan pendapat harus berlandaskan pada lima asas utama seperti yang tercantum dalam Pasal 3 UU Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, sebagai berikut:

(1) asas keseimbangan antara hak dan kewajiban;

(2) asas musyawarah dan mufakat;

(3) asas kepastian hukum dan keadilan;

(4) asas proporsionalitas; dan

(5) asas manfaat.

Kelima asas tersebut merupakan landasan kebebasan yang bertanggungjawab dalam berpikir dan bertindak untuk menyampaikan pendapat di muka umum.

Kemudian lahirlah sebuah UU baru yang berusaha menyesuaikan diri dengan perkembangan teknologi komunikasi saat ini, yaitu UU ITE.

Kebebasan berpendapat di dunia maya pun ada dalam UU ini, yakni pada Pasal 27 ayat (3) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 yang berbunyi:

“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang bermuatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik”.

Ancaman untuk pasal ini adalah pidana penjara maksimal enam tahun dan denda maksimal 1 milyar rupiah.

Berbicara mengenai kebebasan berpendapat, isu yang paling pokok di sini adalah aturan dalam berkomunikasi, tata cara berkomunikasi, budaya berkomunikasi, yang semuanya bermuara pada satu hal utama yakni komunikasi.

Berpendapatlah dengan Bijak

Kehidupan bersosial manusia tidak terlepas dari kegiatan berkomunikasi dalam kehidupan sehari-hari.

Tanpa berkomunikasi manusia tidak akan mampu mengembangkan dirinya, baik secara personal, sosial, maupun kognitif.

Tidak hanya itu, komunikasi juga berkaitan erat dengan pembentukan budaya sebuah masyarakat atau generasi.

Berpendapat dengan bijak merupakan pilihan yang sangat bijak, karena sesuai dengan karena sesuai dengan prinsip komunikasi yaitu irreversible.

Artinya, dalam komunikasi sekali kita mengirimkan pesan, kita tidak dapat mengendalikan pengaruh pesan tersebut bagi khalayak.

Apalagi menghilangkan efek pesan tersebut sama sekali.

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aduan Berujung PTDH, Warga Berinisial LMN Puji Respon Cepat Bidpropam Polda Sumbar
Pencegahan Kasus LGBT di Sumbar Perlu Regulasi, Edukasi, dan Pembinaan Terpadu
Polres Dharmasraya Ungkap 11 Kasus Menonjol Selama Bulan Juni -Juli 2026. Tujuh Diantaranya Kasus Narkoba
Sudah Dilarang Masih Nekat Pelaku Tambang Emas Ilegal Diamankan Polres Pasaman
Dua Pelaku Curas Diamankan Polres Pasaman Pelaku Ternyata Pria Sewaan Korban
3,37 Persen, Alarm yang Tidak Boleh Dianggap Biasa
Pengedar Sabu Digulung Polres Pasaman Ratusan Gram Barang Bukti Diamankan
Pencabulan Anak, Andre Rosiade Desak Pihak Kepolisian Tangkap Pelaku

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 20:53 WIB

Aduan Berujung PTDH, Warga Berinisial LMN Puji Respon Cepat Bidpropam Polda Sumbar

Kamis, 23 Juli 2026 - 11:00 WIB

Pencegahan Kasus LGBT di Sumbar Perlu Regulasi, Edukasi, dan Pembinaan Terpadu

Jumat, 17 Juli 2026 - 16:53 WIB

Polres Dharmasraya Ungkap 11 Kasus Menonjol Selama Bulan Juni -Juli 2026. Tujuh Diantaranya Kasus Narkoba

Rabu, 15 April 2026 - 15:56 WIB

Sudah Dilarang Masih Nekat Pelaku Tambang Emas Ilegal Diamankan Polres Pasaman

Senin, 6 April 2026 - 14:38 WIB

Dua Pelaku Curas Diamankan Polres Pasaman Pelaku Ternyata Pria Sewaan Korban

Berita Terbaru

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB