KI Sumbar Lanjutkan Sengketa Informasi BPN Tanah Datar ke Mediasi

Penulis -

Selasa, 31 Agustus 2021 - 23:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Padang, Prokabar – Sidang pemeriksaan awal sengketa informasi antara Pemohon Yanofta, Ridwan Syah, Zet Syahadil, dan Daniel Sutan Makmur dan Termohon pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Datar, Selasa (31/8/2021), bermuara pada mediasi. Kedua belah pihak menyatakan sepakat untuk membicarakan permasalahan mereka dan mencapai kondisi yang sama bisa diterima.

Kasus dengan Nomor sengketa 17/VII/KISB-PS/2021 itu disidangkan oleh Komisi Informasi (KI) Sumatera Barat (Sumbar) dengan Majelis Komisioner Nofal Wiska, Tanti Endang Lestari, dan Arif Yumardi. Panitera pengganti dalam sidang tersebut Tiwi Utami.

Baca Juga :  PT Semen Padang Raih Top CSR of the Year 2026

Diketahui, pihak Pemohon sebelumnya meminta informasi publik terkait kelengkapan syarat setifikat tanah dari BPN Tanah Datar. Namun, hingga kasus disidangkan, pihak BPN tidak bisa memenuhi kebutuhan informasi tersebut.

Baca Juga :  Faeyza Pickleball Academy Semen Padang Schools Sumbang 3 Emas dan 2 Perak untuk Kota Padang di Porprov XVI Sumbar 2026

“Untuk alasan apapun, kami tidak mengizinkan, kecuali untuk penyidikan. Ini sesuai aturan yang berlaku,” ungkap Ahmad Solikan Aji, perwakilan Termohon.

Namun, ditekankan, pihaknya siap berkoordinasi di kemudian hari, sesuai dengan hasil persidangan yang digelar KI Sumbar.

Mendalami fakta persidangan, Majelis Komisioner kemudian menawarkan dicapainya win-win solution melalui Mediasi. Pemohon dan Termohon kemudian menyetujui masukan tersebut.

Baca Juga :  Wali Kota Pariaman Buka Sekolah Lapang Cuaca Nelayan, Harapkan HF Radar Segera Aktif

“Untuk Register Nomor Sengketa 17/VII/KISB-PS/2021, kita skorsing, untuk selanjutnya dilakukan proses mediasi,” Ketua Majelis Komisioner, Nofal Wiska, ketuk palu.

Pemohon, usai persidangan, menyampaikan harapan, agar BPN nantinya bisa memberikan informasi yang dibutuhkan, terkait kelengkapan syarat materiil sertifikat yang dimaksud, sehingga pihak Pemohon merasa yakin bahwa sertifikat itu memang patut dikeluarkan. (mbb)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Siti Nurbaya Food, UMK Mitra Binaan KAI Divre II Sumbar, Raih Terbaik II Indonesia Halal Industry Awards 2026
Asap Kabut Kebakaran Kiriman Makin Menebal di Agam – Bukittinggi
Dilepas ke Jepang: Kevin dan Wardah Menjemput Harapan, Mengubah Masa Depan Keluarga
Wali Kota Pariaman Buka Sekolah Lapang Cuaca Nelayan, Harapkan HF Radar Segera Aktif
PT Semen Padang Raih Top CSR of the Year 2026
Faeyza Pickleball Academy Semen Padang Schools Sumbang 3 Emas dan 2 Perak untuk Kota Padang di Porprov XVI Sumbar 2026
UPTD KPHL Agam Raya Perkuat Program Rehabilitasi Hutan dan Lahan KPH Agam
KAI Divre II Sumbar Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis dan Kacamata bagi Masyarakat Kampung Jua
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 08:17 WIB

Siti Nurbaya Food, UMK Mitra Binaan KAI Divre II Sumbar, Raih Terbaik II Indonesia Halal Industry Awards 2026

Kamis, 15 Oktober 2026 - 15:20 WIB

Dilepas ke Jepang: Kevin dan Wardah Menjemput Harapan, Mengubah Masa Depan Keluarga

Kamis, 15 Oktober 2026 - 09:56 WIB

Wali Kota Pariaman Buka Sekolah Lapang Cuaca Nelayan, Harapkan HF Radar Segera Aktif

Rabu, 14 Oktober 2026 - 19:04 WIB

PT Semen Padang Raih Top CSR of the Year 2026

Rabu, 14 Oktober 2026 - 13:23 WIB

Faeyza Pickleball Academy Semen Padang Schools Sumbang 3 Emas dan 2 Perak untuk Kota Padang di Porprov XVI Sumbar 2026

Berita Terbaru

Berita

Novra Nurman Nyatakan Siap Pimpin PWI Pasaman

Jumat, 16 Okt 2026 - 14:26 WIB