Padang Panjang, Prokabar – Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP Damkar) tertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di bahu jalan, Senin (16/8).
PKL tersebut mengelar dagangannya di jalan samping Gedung M. Syafei.
Kepada para pedagang, tim melakukan pendekatan persuasif agar tidak lagi menggelar dagangan di tempat-tempat terlarang untuk berdagang.
Kasat Satpol PP Damkar, M Alber Dwitra menyampaikan, sesuai dengan aturan, tim memindahkan pedagang tersebut ke tempat yang seharusnya.
“Tidak boleh ada PKL yang berjualan di bahu jalan. Ini akan mengganggu pengguna jalan yang hendak melintasi jalan tersebut,” tegas Alber.
Tujuan tim menertibkan ini, katanya, agar pedagang mengerti dan memahami mana tempat-tempat yang bisa dipakai untuk berjualan. Jangan mengganggu sarana lalu lintas dan keindahan kota.
“Kita memberikan arahan kepada pedagang agar mereka tahu dan mengerti posisi pedagang yang tidak mengganggu sarana lalu lintas, dan tidak mempersempit jalan raya,” katanya.
Bila masih ada pedagang yang berdagang di tempat tersebut, tambah Alber, anggotanya akan melakukan tindakan tegas.
“Untuk berikutnya, bila mereka tetap menghindari apa yang disampaikan, maka dagangan mereka akan kita angkat,” sebutnya. (*)
















