Padang, Prokabar – Polresta Padang berhasil mengungkap kasus prostitusi online sesama jenis (LGBT) Rabu,(21/7).
Diungkapnya kasus dua orang ini berawal dari cekcoknya dua pria.
Parahnya pertengkaran antara keduanya membuat gaduh masyarakat di sekitar lokasi.
Warga Simpang Haru pun mengamankan mereka, dan menyerahkan mereka berdua ke Polresta Padang.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda mengatakan, usai dibawa warga ke Mapolresta Padang, keduanya menjalani pemeriksaan intensif.
Usut punya usut, ternyata cekcok antara pasangan sesama jenis berinisial AN (24) – muncikari dan AV (17) ini terjadi karena cemburu.
“Disini terungkap bahwa mereka juga terlibat aksi prostitusi online sesama jenis (gay, red), salah seorang yang diamankan juga merupakan muncikari dari tindak prostitusi tersebut,” tuturnya.
Setelah diamankan di Polresta Padang, keduanya menjalani pemeriksaan intensif di Unit PPA.
“Sejauh ini, tim kita masih memeriksa keduanya,” sebut Rico.
Menurut Rico, kedua pria ini bisa dikategorikan tindak pidana Perbuatan Cabul Sesama Jenis Terhadap Anak di bawah Umur dan Eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur.
“Mereka terjerat ancaman hukuman maksimal 12 tahun, korban merupakan anak di bawah umur dan masih berstatus pelajar” tutup Rico.(*)
















