MK Tolak Gugatan Pilgub Sumbar, Mahyeldi-Audy Segera Jadi Gubernur dan Wakil Gubernur

Penulis -

Selasa, 16 Februari 2021 - 17:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Padang, Prokabar – Pasangan Mahyeldi-Audi Joinaldi dipastikan menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar, setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tak diterima gugatan yang diajukan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar, Mulyadi-Ali Mukhni dan Nasrul Abit-Indra Catri, Selasa (16/2).

Pada perkara yang diajukan Mulyadi dan Ali Mukhni, Majelis Hakim MK yang diketuai Anwar Usman menyatakan, eksepsi pihak termohon dan pihak terkait berkenaan dengan kedudukan hukum pemohon, beralasan menurut hukum, menyatakan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum dan menyatakan permohonan pemohonan tidak dapat diterima.

MK juga menegaskan, berwenang mengadili perkara tersebut dan gugatan diajukan dalam tenggang waktu sesuai peraturan perundang-perundangan.

Putusan yang sama juga ditegaskan MK untuk perkara yang diajukan Nasrul Abit-Indra Catri.

Hakim MK dalam eksepsinya menyatakan eksepsi pihak termohon dan pihak terkait berkenaan dengan kedudukan hukum pemohon, beralasan menurut hukum, menyatakan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum dan menyatakan permohonan pemohonan tidak dapat diterima.

MK juga menegaskan, berwenang mengadili perkara tersebut dan gugatan diajukan dalam tenggang waktu sesuai peraturan perundang-perundangan.

Sebelumnya KPU Sumbar menetapkan Mahyeldi-Audy memperoleh suara Pilgub Sumbar tertinggi dengan 726.853 suara. Sedangkan, para pemohon yakni paslon Mulyadi-Ali mendapatkan 614.447 suara serta paslon Nasrul Abit-Indra Catri mengantongi 679.069 suara.

Berdasarkan berkas perkara pemohon, Mulyadi-Ali meminta MK membatalkan Keputusan KPU Sumbar tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar Tahun 2020 tertanggal 20 Desember 2020. Mereka juga meminta MK memerintahkan KPU Sumbar melakukan pemungutan suara ulang di seluruh tempat pemungutan suara (TPS).

Sementara, dalam petitum Nasrul-Indra, selain meminta MK membatalkan Keputusan KPU Sumbar tersebut, ia juga meminta MK mendiskualifikasi paslon Mahyeldi-Audy karena melanggar Pasal 7 ayat 2 juncto Pasal 9 ayat 2 juncto Pasal 52 Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Dana Kampanye.

Dengan demikian, Nasrul-Indra meminta KPU Sumbar menetapkannya sebagai paslon yang memperoleh suara terbanyak karena Mahyeldi-Audy didiskualifikasi. Kemudian juga, Narsul-Indra meminta MK memerintahkan KPU Sumbar melakukan pemungutan suara ulang di beberapa TPS akibat pelanggaran yang dilakukan KPU. (*)

source : http://hariansinggalang.co.id

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Fadly Amran: Laga Perubahan 2.0 Jadi Momentum Partai NasDem Sumbar “Naik Kelas”
Pasdisata Anggota DPRD Dharmasraya Juga Mantan Wartawan Singgalang Resmi Pimpin DPC Partai Hanura Dharmasraya
DPRD Dharmasraya Gelar Rapat Paripurna Pengumuman Penetapan Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih
Ketua PDI Perjuangan Sumbar Tegaskan Perlunya Redefinisi Otonomi Daerah untuk Efisiensi Biaya Pilkada
Sah, Raih 55,2 Persen Suara, Fadly-Maigus Walikota dan Wakil Walikota Padang Terpilih
Legowo dalam Politik: Rusma Yul Anwar Ucapkan Selamat kepada Paslon HJ-RI Menangkan Pilkada
Hasil Quick Count BSPN PDIP Pasangan ASLI Calon Bupati Dharmasraya Meraih 69,02 Persen Suara
Calon Bupati RaNasta Menang Telak di TPS 2 Ranah Pesisir Selatan

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 15:22 WIB

Fadly Amran: Laga Perubahan 2.0 Jadi Momentum Partai NasDem Sumbar “Naik Kelas”

Kamis, 30 April 2026 - 13:56 WIB

Pasdisata Anggota DPRD Dharmasraya Juga Mantan Wartawan Singgalang Resmi Pimpin DPC Partai Hanura Dharmasraya

Senin, 13 Januari 2025 - 22:57 WIB

DPRD Dharmasraya Gelar Rapat Paripurna Pengumuman Penetapan Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

Selasa, 17 Desember 2024 - 15:33 WIB

Ketua PDI Perjuangan Sumbar Tegaskan Perlunya Redefinisi Otonomi Daerah untuk Efisiensi Biaya Pilkada

Jumat, 6 Desember 2024 - 17:16 WIB

Sah, Raih 55,2 Persen Suara, Fadly-Maigus Walikota dan Wakil Walikota Padang Terpilih

Berita Terbaru

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB