Padang, Prokabar – Redaktur Pelaksana Harian Haluan, Benny Okva memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimsus Polda Sumbar, Kamis (31/5). Benny diperiksa sebagai saksi atas pencemaran nama baik Gubernur Sumbar Irwan Prayitno.
Kedatangan Benny ke Mapolda Sumbar, tidak hanya sendiri. Tapi diantar oleh belasan wartawan, yang tergabung dalam Koalisi Wartawan Anti Kekerasan (KWAK).
“Kita mengantarkan Ben ke Polda dan menyerahkan ke Tim Kuasa Hukumnya untuk memberikan pendampingan dan pembelaan supaya penegakan hukum berjalan seobjektif mungkin,” jelas wartawan senior, Novrianto “Ucok” di Mapolda Sumbar.
Novrianto menegaskan bahwa rasa solidaritas jurnalis di Sumbar tak perlu diragukan lagi. “kami satu dalam keberagaman lembaga, satu sakit atau senang yang lain juga meraakannya,”ujar Novrianto.
Benny Okva diperiksa di Ditreskrimsus Kasubdit II lantai IV Mapolda Sumbar. Benny didampingi 12 tim kuasa hukum.
Menurut Yul Akhyari Sastra, advokat pembela Bhenz Marajo, dari surat pemanggilan, Benny diminta sebagai saksi untuk memberikan keterangan dari dugaan tindak pidana.
“Yang jelas hari ini, kita akan menjawab semua pertanyaan yang disampaikan. Apakah ditemukan atau tidak tindak pidana. Jika tidak, maka perkara tidak akan lanjut,”ujar Yul.
Yul meyakini, hasil pemeriksaan ini tidak akan menemukan tindak pidana tersebut.
“Kalau ini dipidana, maka loper-loper juga harus dipidana. Karena mereka juga ikut menyebarluaskan produk jurnalis dong,”ujarnya.
Sampai berita ini terbit, Bhenz Marajo masih menjalani pemeriksaan di Mapolda Sumbar. (rls)
















