Bagi Bapaslon Perseorang yang Belum Memenuhi Syarat, Ini Pesan Bawasalu

Penulis -

Jumat, 11 September 2020 - 07:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Prokabar — Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja, mengimbau para bakal pasangan calon (Bapaslon) perseorangan yang belum memenuhi syarat  di Pilkada 2020 agar tidak berputus asa.

Upaya pencarian keadilan oleh para Bapaslon harus terus dilakukan agar bisa berkompetisi di Pilkada, termasuk bapaslon perseorangan di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, pasangan Yasir-Budi dan bapaslon perseorangan di Bandar Lampung.

“Masih banyak upaya hukum yang bisa diambil bapaslon perseorangan yang belum penuhi syarat. Bisa melalui musyawarah terbuka atau persidangan,” kata Rahmat dilansir Jumat (11/9).

Rahmat menuturkan, jika  persidangan di Bawaslu tidak sesuai harapan pemohon, maka dapat menggunakan jalur Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Jangan putus asa dalam menghadapi tahapan pilkada ini. Banyak akses keadilan. Yang penting usaha terus dengan menunjukkan bukti-bukti dukungan yang kuat,” katanya.

Selain itu, Rahmat menegaskan jika semua upaya hukum telah dijalankan maka harus diterima. “Bapaslon perseorangan yang 2020 ini tidak  bisa ikut berkompetisi tentu harus mempersiapkan diri dengan baik untuk pilkada berikutnya,” ujarnya.

Menurut Rahmat, pihaknya terus memberikan perhatian secara serius kepada semua kasus yang terjadi di tahapan pilkada 2020.

Sebelumnya Bawaslu RI menyatakan, keputusan pemilih  untuk mencoblos kotak kosong pada Pilkada 2020, yang hanya diikuti satu pasangan calon adalah pilihan yang terbuka.

Selain itu, Bawaslu juga  mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar menyosialisasikan bahwa masyarakat punya hak memilih kotak kosong.

“Menjadi kewajiban penyelenggara, KPU menyosialisasikan bahwa ada pilihan selain calon tunggal, yaitu pilihan kotak kosong dan ini kami dorong,” kata anggota Badan Pengawas Pemilu, Ratna Dewi Pettalolo, melalui keterangannya,usai diskusi publik virtual bertema “Oligarki Parpol dan Fenomena Calon Tunggal”.

Ratna menceritakan pengalaman Bawaslu saat Pilkada di Makassar pada 2018, yakni ada laporan dari tim pasangan calon yang keberatan ada gerakan masyarakat untuk mengampanyekan pilihan terhadap kotak kosong.

Pada Pilkada 2020 kali ini, potensi terjadi calon tunggal berhadapan dengan kotak kosong  terjadi di beberapa wilayah. (*)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sah, Raih 55,2 Persen Suara, Fadly-Maigus Walikota dan Wakil Walikota Padang Terpilih
Debat Publik Putaran Kedua, KPU Limapuluh Kota Ajak Masyarakat Kenali Calon yang akan Dipilih
Srikandi Luak 50, Rezka Oktoberia Minta Bawaslu Tidak Buat Kegaduahan 
Pengumuman Persiapan Penyerahan Dukungan Minimal Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah Sumatera Barat
Panwascam Pasaman Ditempa Rakor Admintrasi dan Konsolidasi 
Ketua Bawaslu RI Minta Jajarannya Jaga Solidaritas
Pasangan Ini Nyatakan Kesiapan Bertarung di Pilkada Payakumbuh
Bawaslu Agam Gelar Peningkatan Kapasitas Penanganan Pelanggaran

Berita Terkait

Jumat, 6 Desember 2024 - 17:16 WIB

Sah, Raih 55,2 Persen Suara, Fadly-Maigus Walikota dan Wakil Walikota Padang Terpilih

Kamis, 14 November 2024 - 23:39 WIB

Debat Publik Putaran Kedua, KPU Limapuluh Kota Ajak Masyarakat Kenali Calon yang akan Dipilih

Jumat, 14 Juli 2023 - 22:39 WIB

Srikandi Luak 50, Rezka Oktoberia Minta Bawaslu Tidak Buat Kegaduahan 

Rabu, 7 Desember 2022 - 12:43 WIB

Pengumuman Persiapan Penyerahan Dukungan Minimal Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah Sumatera Barat

Sabtu, 26 November 2022 - 22:38 WIB

Panwascam Pasaman Ditempa Rakor Admintrasi dan Konsolidasi 

Berita Terbaru

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB