Mantan Dirut RSUD Rasidin Padang Divonis Enam Tahun Penjara

Penulis -

Rabu, 29 Juli 2020 - 22:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Padang, Prokabar – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Padang menjatuhkan vonis enam tahun penjara kepada Mantan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Rasidin Padang, Artati Suryani, Rabu (29/7).

Ketua Majelis Hakim Fauzi Isra dalam putusannya menyatakan vonis hukuman enam tahun penjara, setelah Artati dinyatakan bersalah atas kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) pada 2013.

“Dalam persidangan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan subsider. Majelis menjatuhkan hukuman penjara selama enam tahun,” katanya.

Selain itu, Artati didenda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan. Juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp136 juta yang apabila tidak dibayar, maka dihukum satu tahun penjara.

Sebagai catatan, saat pengadaan alkes 2013 lalu itu, Artati menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Dia dinyatakan bersalah karena tidak menjalankan tugas sesuai aturan terkait proses penghitungan Harga Perkiraan Sendiri (HPS).

Hukuman majelis hakim itu lebih ringan jika dibandingkan tuntutan jaksa selama 8,5 tahun penjara dengan dakwaan primer pasal 2 undang-undang Tipikor.

Mendapat vonis yang cukup berat itu, terdakwa menyatakan pikir-pikir apakah menerima atau mengajukan banding.

Majelis hakim PN Padang juga memvonis penjara tiga terdakwa lainnya, yakni Ferry oktaviano empat tahun dan dikenakan denda Rp200 juta subsider 6 bulan.

Kemudian terdakwa Iskandar Hamzah dipidana penjara 1,5 tahun dengan denda Rp50 juta subsider tiga bulan, dan Syaiful dijatuhkan pidana selama dua tahun dengan denda Rp50 juta subsider tiga bulan.(*/mbb)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aduan Berujung PTDH, Warga Berinisial LMN Puji Respon Cepat Bidpropam Polda Sumbar
Pencegahan Kasus LGBT di Sumbar Perlu Regulasi, Edukasi, dan Pembinaan Terpadu
Polres Dharmasraya Ungkap 11 Kasus Menonjol Selama Bulan Juni -Juli 2026. Tujuh Diantaranya Kasus Narkoba
Sudah Dilarang Masih Nekat Pelaku Tambang Emas Ilegal Diamankan Polres Pasaman
Dua Pelaku Curas Diamankan Polres Pasaman Pelaku Ternyata Pria Sewaan Korban
3,37 Persen, Alarm yang Tidak Boleh Dianggap Biasa
Pengedar Sabu Digulung Polres Pasaman Ratusan Gram Barang Bukti Diamankan
Pencabulan Anak, Andre Rosiade Desak Pihak Kepolisian Tangkap Pelaku

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 20:53 WIB

Aduan Berujung PTDH, Warga Berinisial LMN Puji Respon Cepat Bidpropam Polda Sumbar

Kamis, 23 Juli 2026 - 11:00 WIB

Pencegahan Kasus LGBT di Sumbar Perlu Regulasi, Edukasi, dan Pembinaan Terpadu

Jumat, 17 Juli 2026 - 16:53 WIB

Polres Dharmasraya Ungkap 11 Kasus Menonjol Selama Bulan Juni -Juli 2026. Tujuh Diantaranya Kasus Narkoba

Rabu, 15 April 2026 - 15:56 WIB

Sudah Dilarang Masih Nekat Pelaku Tambang Emas Ilegal Diamankan Polres Pasaman

Senin, 6 April 2026 - 14:38 WIB

Dua Pelaku Curas Diamankan Polres Pasaman Pelaku Ternyata Pria Sewaan Korban

Berita Terbaru

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB