Padang Pariaman, Prokabar – Tim Gagak Hitam Satreskrim Polres Padang Pariaman berhasil mengamankan tersangka ETY (42) di Kota Batam, Sabtu (20/6).
Tersangka ditangkap karena diduga kerap melancarkan aksi pencurian dengan modus ‘Kolor Ijo’ di Kecamatan Nan Sabaris Padang Pariaman.
“Kami bersahasil mengamankan tersangka saat berada di Komplek Aku Tahu Sungai Panas Kota Batam,” kata Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman, Iptu Abdul Kadir Jailani, Sabtu (20/6).
Selain itu, Abdul Kadir Jailani mengatakan pihaknya melakukan penangkapan atas laporan tindak pidana Pencurian dengan pemberatan yang dialami oleh Korban Amir Guci dengan kerugian sebesar Rp 10.000.000.
“Awalnya Tersangka diketahui keberadaannya di rumah orang tuanya di Kapalo Koto Nan Sabaris, saat kita melakukan penggerebekan dirumah orangtua namun tersangka berhasil kabur melarikan diri ke Jakarta,” katanya.
Lebih lanjut, dia menjelaskan setelah 1 bulan di Jakarta tersangka kabur ke Kota Batam, Tim Gagak Hitam melakukan pengejaran terhadap tersangka. Dari hasil penyelidikan di Kota Batam tersangka diketahui sedang bekerja di Kedai Nasi yang bertempat di Komplek Aku Tahu Sungai Panas Kota Batam.
Dari hasil pengakuan sementara tersangka sudah melakukan perbuatan pencurian masuk dalam rumah sebanyak 4 kali, 3 kali di wilayah Kecamatan Nan Sabaris dan 1 kali di wilayah Pariaman Utara.
“Aksi terangka di wilayah Nan Sabaris dikenal oleh warga setempat sebagai aksi Kolor Ijo,” ujarnya.
Tersangka kini masih dalam perjalanan dari Batam menujuh Padang Pariaman. (Syh)
















