Padang, Prokabar – Kepolisian Daerah (Polda) Sumbar, telah meminta keterangan sejumlah saksi ahli terkait kasus dugaan tambang Illegal yang dikelola oleh PT Dempo Makmur Sejati.
Jajaran Polda meminta sejumlah keterangan saksi ahli adalah sebuah proses untuk menetapkan siapa-siapa saja yang bakal menjadi tersangkanya.
Namun, pemeriksaan saksi ahli akan terus ditambah untuk melengkapi dalam penyidikan. Informasinya, gelar perkara kasus ini telah dilakukan. Akan tetapi pihak kepolisian meminta bersabar terkait penetapan tersangka.
Sementara terkait kembali beroperasinya mesin pemecah batu (stone crusher) dan beberapa barang bukti lainya yang sebelumnya disegel, polisi mengklaim itu merupakan pinjam pakai yang diajukan PT Dempo Grup. Alasannya, untuk perawatan barang bukti tersebut.
“Memang ada beberapa barang bukti yang dilakukan penyegalan. Kemudian pihak PT Dempo Grup mengajukan pinjam pakai barang bukti yang disetujui penyidik Ditreskrimsus, “kata Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu pada wartawan Selasa (4/2).
Bayu menjelaskan, dipinjamkan barang bukti itu agar mendapatkan perawatan. Namun ditegaskannya, yang mengoperasikan barang bukti bukan dari PT Dempo Makmur Sejati.
“Bukan perusahaan yang bermasalah dalam kasus ini yang menggunakan barang bukti, tapi anak perusahaan lainnya. Sehingga dengan pinjam pakai itu segel otomatis dibuka, “ujarnya.
Sebelumnya, Polda Sumbar telah melakukan penyegelan terhadap areal pertambangan milik PT Dempo Makmur Sejati. Bahkan juga melakukan penyitaan terhadap alat-alat tambang, seperti satu unit mesin stone crusher, dua bacthing plan, dua alat berat, dan lainnya.
Dalam kasus ini pihak kepolisian telah melakukan penyelidikan. Hasil pemeriksaan dokumen perusahaan itu terbukti tidak mempunyai Izin Usaha Pertambangan (IUP), tutupnya.(min)
















