Polres Agam dan BKSDA Tangkap Pernyimpan Enggang Jambul, Satwa Dilindungi

Penulis -

Minggu, 5 Januari 2020 - 07:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lubuk Basung, Prokabar – Jajajaran Satreskrim Polres Agam berhasil mengungkap dan menangkap pelaku penyimpan Satwa Liar Enggang Jambul atau Berenicornis comatus.

Spesies burung rangkong yang sangat langka dan dilindungi Undang-undang. Pelaku ditangkap setelah adanya kasus penganiayaan tetangganya di Koto Panjang, Nagari Tanjung Sani, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam, Sumatra Barat, Sabtu (4/1).

“Kejadian berawal dari kasus penganiayaan dari pelaku S (60) terhadap korban Amir (62) di Kawasan Cagar Alam Maninjau, Pemancar Telkomsel Koto Panjang. Saat penyelidikan, ternyata pelaku S menyimpan bangka satwa liar yang telah diawetkan untuk pajangan,” ungkap Kapolres Agam, AKBP Dwi Nur Setiawan, didampingi Kasat Reskrim, AKP Farel.

Pertikaian dan penganiayaan malah terjadi dikawasan Cagar Alam Maninjau, kawasan yang terlarang dan tidak boleh sedikitpun memasuki wilayah tersebut tanpa izin.

“Kami telah berkoordinasi dengan pihak BKSDA, selaku pihak berwenang tentang Hutan Cagar Alam Maninjau tersebut. Untuk kedepannya, kita akan lebih intensif melakukan kerjasama. Agar Hutan Cagar Alam Maninjau beserta flora dan fauna didalamnya tidak diganggu pelaku perusak alam,” terangnya.

Sementara itu, Pengelola Ekosistem Hutan (P-E-H) BKSDA Resor Agam, Ade Saputra membenarkan pengungkapan pihak Kepolisian Resor Agam tersebut merupakan pelanggaran hukum Undang-undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam beserta Ekosistemnya.

Pelaku memburu dan menyimpan satwa liar jenis Enggang Jambul nama latin Berenicornis comatus. Merupakan spesies Burung Rangkong atau Kerangkeng sangat langka di Indonesia.

“Rangkong atau Enggang Jambul adalah spesies paling langka dari 13 jenisnya di Indonesia. Salah satu spesias paling setia terhadap pasangannya. Bila dibunuh satu ekor, sama dengan membunuh dua ekor. Karena pasangannya akan mati berlahan dan bahkan bunuh diri,” pungkas Ade. (rud)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aduan Berujung PTDH, Warga Berinisial LMN Puji Respon Cepat Bidpropam Polda Sumbar
Pencegahan Kasus LGBT di Sumbar Perlu Regulasi, Edukasi, dan Pembinaan Terpadu
Polres Dharmasraya Ungkap 11 Kasus Menonjol Selama Bulan Juni -Juli 2026. Tujuh Diantaranya Kasus Narkoba
Sudah Dilarang Masih Nekat Pelaku Tambang Emas Ilegal Diamankan Polres Pasaman
Dua Pelaku Curas Diamankan Polres Pasaman Pelaku Ternyata Pria Sewaan Korban
3,37 Persen, Alarm yang Tidak Boleh Dianggap Biasa
Pengedar Sabu Digulung Polres Pasaman Ratusan Gram Barang Bukti Diamankan
Pencabulan Anak, Andre Rosiade Desak Pihak Kepolisian Tangkap Pelaku

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 20:53 WIB

Aduan Berujung PTDH, Warga Berinisial LMN Puji Respon Cepat Bidpropam Polda Sumbar

Kamis, 23 Juli 2026 - 11:00 WIB

Pencegahan Kasus LGBT di Sumbar Perlu Regulasi, Edukasi, dan Pembinaan Terpadu

Jumat, 17 Juli 2026 - 16:53 WIB

Polres Dharmasraya Ungkap 11 Kasus Menonjol Selama Bulan Juni -Juli 2026. Tujuh Diantaranya Kasus Narkoba

Rabu, 15 April 2026 - 15:56 WIB

Sudah Dilarang Masih Nekat Pelaku Tambang Emas Ilegal Diamankan Polres Pasaman

Senin, 6 April 2026 - 14:38 WIB

Dua Pelaku Curas Diamankan Polres Pasaman Pelaku Ternyata Pria Sewaan Korban

Berita Terbaru

Daerah

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 

Rabu, 7 Okt 2026 - 12:01 WIB

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB