Prokabar – Bawaslu seperti berjalan di titian lapuak. Kita tidak tahu apa yang ditunggu MK, kenapa belum juga putuskan permohonan JR, sehingga sampai saat ini Bawaslu Kabupaten/Kota tidak jelas duduk tegaknya dalam melakukan program pengawasan pilkada 2020.
Dalam terminology pesantren Posisi Bawaslu Kabupaten/Kota dalam Pilkada saat ini disebut “Wujuduhu Kadamihi” secara kelembagaan ada namun secara kewenagan tidak.
Peran aktif Pengawas pemilu sangat diperlukan dalam mewujudkan Pilkada yang berkepastian hukum, demokratis dan berkualitas disetiap daerah, terutama daerah yang melakukan Pilkada serentak Tahun 2020 mendatang.
Adapun kerja tersebut guna untuk memastikan pilkada berjalan berjalan sesuai peraturan perundang-undangan, melakukan kerja-kerja pengawasan seperti mengawasi setiap tahapan pilkada, melakukan upaya pencegahan terjadinya pelanggaran dan melakukan penindakan pelanggaran serta menggalang partisipasi masyarakat untuk berperan aktif melakukan pengawasan Pilkada serentak 2020.
Terdapat 270 Daerah di seluruh Indonesia yang akan melakukan Pilkada serentak tahun 2020 ini. Ke-270 daerah itu, 9 diantaranya mengelar Pemilihan Gurbernur dan Wakil Gubernur (Pilgub), 224 Daerah mengelar Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) dan 23 Daerah lainnya mengelar Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwalkot).
Namun sampai saat ini tidak ada kejelasan tentang kewenangan Bawaslu Kabupaten/Kota untuk melakukan tugas dan fungsi pengawasan untuk Pilkada tahun 2020. Karena berdasarkan UU Pilkada nomor 10/2016, yang memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan dalam Pilkada ialah Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota yang bersifat Ad Hoc yang dibentuk oleh Bawaslu Provinsi 2 Bulan sebelum tahapan berlangsung, sementara Bawaslu Kabupaten/Kota telah dipermanenkan berdasarkan UU nomor 7/2017 Tentang Pemilihan Umum.
Perbedaan Rezim Pemilu dan Pilkada ini didasari UUD 1945, yang mana Rezim hukum pemilu dipahami sebagai pemilu yang diatur dalam pasal 22 E sedangkan Pilkada dipahami sebagai pemilihan Kepala Daerah yang diatur dalam pasal 18 ayat (4) UUD 1945.
Kodifikasi UU Pemilu pun tidak menyertakan Pilkada di dalamnya dengan arti kehadiran UU nomor 7/2017 tentang pemilu tidak menghapus UU Pilkada, sementara kelembagaan penyelenggara pemilu dan pilkada dipaksa ditarik masuk kedalam UU hasil Kodifikasi. Ketiadaan pengaturan status penyelenggara pemilu dalam Pilkada menunjukkan bahwa penyelenggara Pilkada sepenuhnya tunduk pada UU Pilkada.
Dalam hal penyelenggara yang memiliki tugas, kewenangan, dan kewajiban dalam Pilkada ditingkat Kabupaten/Kota tentu Panwaslu Kabupaten/Kota sebagaimana diatur dalam UU Pilkada.
Nomenklatur Bawaslu menjadi Panwaslu tersebut mestinya menjadi persoalan serius yang mesti diselesaikan oleh Negara, karena berdampak terhadap legalitas Bawaslu Kabupaten/Kota dalam melakukan proses pelaksanaan Pengawasan pilkada serentak tahun 2020 mendatang.
Karena secara Teks UU 10/2016 yang mengatur tentang Pilkada memberikan mandat untuk menjalankan program pengawasan Pilkada kepada Panwaslu Kabupaten/Kota yang bersifat Ad Hoc.
Sehingga Bawaslu Kabupaten/Kota yang telah dipermanenkan pada tahun 2018 berdasarkan UU Pemilu tidak memiliki kewenangan untuk menjalankan tugas dan fungsi pengawasan Pilkada di Wilayah kerjanya Kabupaten/kota.
Terhadap persoalan diatas, Perwakilan dari Bawaslu Daerah telah mengajukan judicial review untuk menguji Undang-undang Nomor 10/2016 ke Mahkamah Konstitusi (MK) terutama dari Bawaslu Provinsi Smatera Barat mengajukan gugatan sejak bulan Aguatus lalu, sebelum tahapan Pilkada berlangsung.
Dalam gugatannya terdapat lebih kurang 48 norma yang di uji dan Bawaslu meminta agar frasa “Panwas Kabupaten/Kota” dalam undang-undang Pilkada dimaknai sebagai “Bawaslu Kabupaten/Kota”.
Agar dalam pelaksanaan pilkada serentak tahun 2020 Bawaslu Kabupaten/Kota memiliki kewenangan yang jelas dalam melakuka program pengawasan.
Namun hingga saat ini belum adanya Putusan MK terkait hal tersebut, sedangkan tahapan sudah berlangsung sebagimana telah berjalannya Tahpan Pilkada 2020 berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020.
Bawaslu Kabupaten/Kota juga telah menjalankan tahapan dengan melaksanakan program-program pengawasannya terutama penandatanganan NPHD (Nota Perjanjian Dana Hibah) bahkan telah melakukan Rekrutmen Panwas Kecamatan, maka jelas secara hukum hal tersebut tidak sealamat dengan aturan UU karena yang memiliki kewenangan tersebut ialah Panwaslu Kabupaten/Kota yang bersifat Ad Hoc Bukan Bawaslu Kabupaten/Kota yang dipermanenkan berdasarkan UU 7/2017.
Bawaslu Kabupaten/Kota yang melaksanakan perekrutan Panitia Pengawas Kecamatan sesuai dengan jadwal dalam surat keputusan Bawaslu RI nomor: 0883/K.BAWASLU/KP.01.00/XI/2019 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwas Kecamatan Tahun 2019 bahkan Bawaslu Kabupaten/Kota telah melakukan pelantikan Panwas Kecamatan untuk Pilkada Tahun 2020 pada tanggal 23 Desember 2019.
Dalam hal ini, Bawaslu seperti berjalan di titian lapuak. Kita tidak tahu apa yang ditunggu MK, kenapa belum juga putuskan permohonan JR, sehingga sampai saat ini Bawaslu Kabupaten/Kota tidak jelas duduk tegaknya dalam pilkada 2020, sedangkan tahapan sudah berlangsung dan akan terus berjalan.
Apa sebenarnya alasan MK belum putuskan hal tersebut, akbibatnya proses yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota dapat dikatakan tidak sesuai dengan peraturan Perundang-undangan, dan meskipun esok MK putuskan dan menyetujui permohonan Bawaslu untuk menganti frasa “Panwas Kabupaten/Kota” dalam undang-undang Pilkada dimaknai sebagai “Bawaslu Kabupaten/Kota” sedangkan tahapan yang sudah dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota seperti rekrumen Panwas Kecamatan tetap tidak UU, karena prinsipnya Hukum tidak berlaku surut.
Kemudian apa yang dapat dilakukan bila sudah seperti ini, pertama, tentu bila ada pihak yang merasa dirugikan nantinya dapat mengajukan gugatan ke PTUN.
Kedua Bawaslu RI sebagai benteng terakhir untuk mempertanggung jawabkan kerja pengawasan tidak ada pilihan lain selain mengeluarkan kebijakan internal untuk kelembagaan jajarannya dalam hal ini Bawaslu Kabupaten/Kota beserta jajaran hingga level dasar, kalau tidak tentu proses pengawasan tidak dapat dijalankan.
Ketiga, Persoalan perubahan UU tentu bukan wewenang Bawaslu, maka semestinya MK mempercepat mengeluarkan putusan sehingga kekeliruan ini tidak semakin jauh.
Karena bila tidak ada perubahan terhadap UU sementara Bawaslu Kabupaten/Kota mesti melakukan kerja pengawasan tanpa didukung dengan payung hukum yang jelas, bisa jadi Bawaslu Kabupaten/Kota beserta jajarannya nanti akan karam satandan, karena bisa saja dicegat oleh pihak-pihak yang berkepentingan ketika melakukan pengawasan karena tidak memiliki kewenangan yang jelas.
Dalam terminology pesantren Posisi Bawaslu Kabupaten/Kota saat ini disebut “Wujuduhu Kadamihi” secara kelembagaan ada namun secara fungsi dan kewenagan tidak, Iduik sagan mati tak namuah.(***)
* Penulis adalah Andi Markoni, lahir di Kampuang Pancuang Talang yang kini dinamai Bukit Talang, Kecamatan Bonjol, Kabupaten Pasaman. Pengiat Hukum Pemilu. Aktif di Pusat Kajian Nagari Madani Sumatera Barat.
















