Pesisir Selatan, Prokabar – Perangai seorang oknum guru di Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Sumbar, tidak lah patut untuk dicontoh. Seyogiyanya guru adalah mengayomi dan mendidik para siswa. Justru berbuat tidak senonoh terhadap muridnya.
Bagaimana tidak, L (32) salah seorang guru SMPN6 di Kabupaten Pesisir Selatan diduga telah melakukan pelecehan seksual kepada muridnya inisial W (13). Tentu kasus ini menambah panjang daftar pelecehan seksual pada anak di ‘Negeri Berjuluk Sejuta Pesona’ ini.
Kepada wartawan, Kapolres Pesisir Selatan, AKBP Cepi Noval melalui Kasat Reskrim AKP Alan Budi Kusuma mengatakan, pihaknya telah mengamankan tersangka dan kini telah mendekam di balik jeruji besi di Mapolres untuk penyidikan lebih lanjut.
“Pelaku, kami ditangkap di kediamanya Selasa 10 Desember 2019. Siang. Usai pemeriksaan, pelaku langsung kami tahan, “ujarnya di Painan, Rabu (11/12).
Korban adalah siswi kelas 2 SMPN 06 di Pesisir Selatan. Ia tak menyangka bakal mendapatkan pelecehan seksual dari orang yang harusnya melindunginya.
Dari keterangan korban, Alan menceritakan, saat itu, Selasa 3 Desember 2019, korban dipeluk. Tangannya dicium pelaku. Kemudian, Jumat 6 Desember 2019, korban diutus ikut Olimpiade mewakili sekolah di Painan.
Karena jarak sekolah dengan Painan sekitar 65 Kilometer, kepala sekolah bingung siapa hendak mendampingi muridnya sampai ke Painan.
Tiba-tiba, pelaku menawarkan diri mengantar korban. Kepala sekolah menyetujuinya. Tidak ada rasa curiga, karena pelaku adalah guru korban itu sendiri.
Jumat 6 Desember sekitar pukul 13.39 WIB keduanya berangkat. Tiba di pasar Sutera, pelaku mengajak korban makan. Setelah itu korban diajak ke objek wisata Pantai Tan Sridano di Kecamatan Batangkapas.
Usai dari pantai, korban dibawa ke Painan dan pelaku langsung memesan hotel. Pada malam harinya, pelaki mengajak korban ke luar. Korban dibelikan jam tangan upaya membujuk korban dan pelaku bersamaan langsung kembali ke hotel.
Sekitar pukul 21.00 WIB, pelaku datang ke kamar korban dan langsung memeluk korban serta menciumnya. Tidak terima dengan perangai buruk pelaku, korban langsung ke luar hotel.
“Korban langsung menelpon kakaknya. Tepat pukul 22.00 WIB, kakaknya datang,” terang Kasat.
Sementara, Paman korban, Syafinal (28) menilai pelaku telah berniat melecehkan W, padahal Kepala sekolah hanya menyuruh sampai pasar kecamatan, bukan langsung ke Painan.
Bahkan, tanpa konfirmasi ke kepala sekolah. Pelaku memaksa korban berbohong tentang keberadaannya. Ketika ditanyai, W dipaksa menjawab di rumah kepala sekolah.
Saat bersamaan, kepala sekolah mengatakan korban berada di tempat kakaknya. “Tapi Allah sayang pada korban dan bisa kembali pulang dengan selamat,” ujar Syafrijal.
Namun demikian, tambahnya, W mengalami beban mental. Psikisnya sangat terguncang. Sering itu Dinas Sosial mencatat, hingga November 2019 terjadi 64 kasus kekerasan terhadap anak.
Dari jumlah itu, 24 kasus adalah pelecehan seksual. Sedangkan 40 kasus lainnya adalah penganiayaan berat dan ringan,(min)
















