Buron Kasus Pencucian Uang Bank Century Ditangkap

Penulis -

Rabu, 30 Oktober 2019 - 16:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Prokabar — Tim Gabungan Intelijen Kejaksaan Agung, Kejati DKI Jakarta dan Kejari Jakarta Pusat menangkap terpidana perkara Perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus Bank Century, Stefanus Farok Nurtjahja.

Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intel) Jan S. Maringka mengatakan, Stefanus ditangkap tanpa ada perlawanan, Selasa (29/10). “Stefanus Farok Nurtjahja diamankan di sebuah rumah makan di kawasan Jakarta sekira pukul 17.00 WIB tanpa adanya perlawanan,” kata Jamintel dalam keteranganya, Rabu (30/10).

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: No. 535 K/Pid.Sus/2014 tanggal 14 Juli 2014. Stefanus bersama kedua terdakwa lainnya yaitu Raden Mas Johanes dan Umar Muchsin dinyatakan bersalah menerima uang sebesar Rp 1.100.000.000,00 dari Toto Kuntjoro. Diketahui, uang tersebut berasal dari Robert Tantular yang telah terbukti melakukan tindak pidana, penggelapan, penipuan dan pencucian uang.

Atas perbuatannya, Stefanus Farok dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000. Namun, sebelum Jaksa sempat melakukan eksekusi terhadap dirinya, ia telah melarikan diri.

Pasca penangkapan, Stefanus langsung dibawa menuju ke Lapas Salemba untuk menjalani pidana yang telah dijatuhkan Pengadilan atas perbuatannya tersebut.

Jan Maringka menjelaskan, penangkapan terhadap Stefanus Farok Nurtjahja merupakan kinerja Program Tangkap Buronan (Tabur 31.1) yang ke 346, sejak program tersebut diluncurkan pada Januari 2018. (*/hdp)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aduan Berujung PTDH, Warga Berinisial LMN Puji Respon Cepat Bidpropam Polda Sumbar
Pencegahan Kasus LGBT di Sumbar Perlu Regulasi, Edukasi, dan Pembinaan Terpadu
Polres Dharmasraya Ungkap 11 Kasus Menonjol Selama Bulan Juni -Juli 2026. Tujuh Diantaranya Kasus Narkoba
Sudah Dilarang Masih Nekat Pelaku Tambang Emas Ilegal Diamankan Polres Pasaman
Dua Pelaku Curas Diamankan Polres Pasaman Pelaku Ternyata Pria Sewaan Korban
3,37 Persen, Alarm yang Tidak Boleh Dianggap Biasa
Satnarkoba Polres Dharmasraya Amankan RJ Diduga Pengedar Narkotika Jenis Sabu
Pengedar Sabu Digulung Polres Pasaman Ratusan Gram Barang Bukti Diamankan

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 20:53 WIB

Aduan Berujung PTDH, Warga Berinisial LMN Puji Respon Cepat Bidpropam Polda Sumbar

Kamis, 23 Juli 2026 - 11:00 WIB

Pencegahan Kasus LGBT di Sumbar Perlu Regulasi, Edukasi, dan Pembinaan Terpadu

Jumat, 17 Juli 2026 - 16:53 WIB

Polres Dharmasraya Ungkap 11 Kasus Menonjol Selama Bulan Juni -Juli 2026. Tujuh Diantaranya Kasus Narkoba

Rabu, 15 April 2026 - 15:56 WIB

Sudah Dilarang Masih Nekat Pelaku Tambang Emas Ilegal Diamankan Polres Pasaman

Senin, 6 April 2026 - 14:38 WIB

Dua Pelaku Curas Diamankan Polres Pasaman Pelaku Ternyata Pria Sewaan Korban

Berita Terbaru

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB