Pengamat Politik Benarkan Sikap DPRD Pessel, Tolak Sekda saat Paripurna

Penulis -

Rabu, 23 Oktober 2019 - 17:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pesisir Selatan, Prokabar — Pengamat Politik asal Universitas Islam Negeri (UIN) Imam Bonjol Padang, Muhammad Taufik, membenarkan sikap DPRD Pessel terkait penolakan Sekda Erizon dalam paripurana pandangan umum fraksi APBD 2020.

Dari sisi etika, menurutnya, bupati harus mendelegasikannya kepada wakil bupati, bukan pada Sekda. Kecuali memang ada Peraturan Bupati sejak awal terkait hal itu.

“Yang kita herankan kenapa staf ahli bupati tidak memberitahukan soal itu pada bupati,” ungkapnya pada Prokabar.com melalui telpon di Padang, Rabu (23/10).

Seperti diberitakan Prokabar.Com sebelumnya, DPRD Pessel menolak Paripurna Nota Pengantar Pandangan Umum Fraksi terkait APBD 2020 yang hanya dihadiri Sekda Erizon, Selasa 22 Oktober 2019.

Ketua Komisi I, Daskom mengatakan, jika Bupati Pessel, Hendrajoni berhalangan hadir dalam paripurna, harus mendelegasikannya pada wakil bupati, bukan Sekda. Hal itu sesuai dengan UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

“Wakil bupati ada, tapi kenapa yang diutus Sekda. Ini sama saja nerendahkan marwah DPRD sebagai lembaga legislatif, “ujarnya politisi Partai PDIP itu di Painan.

Paripurna Pandangan Umum Fraksi terkait Nota Pengantar APBD 2020 sempat tertunda. Dewan menolak melakukan pembahasan karena hanya dihadiri Sekda.

Selain UU Pemerintah Daerah, hal tersebut juga diatur di tata tertib DPRD. Menurutnya, penugasan Sekda saat itu tidak benar, selagi masih ada wakil bupati.

Jika bupati ada persoalan dengan wakilnya, itu adalah persoalan pribadi. Sementara sidang paripurna adalah urusan masyarakat Pesisir Selatan.

Saat ini, lanjutanya, dewan masih menunggu informasi lanjutan dari DPRD. Penolakkan, kata dia, hanya untuk meluruskan pada pemerintah daerah terkait aturan yang berlaku.

“Ini harus kita patuhi bersama. Aturan harus kita laksanakan sebaik-baiknya. DPRD dan pemerintah daerah adalag mitra, “ujarnya.

Dari sisi normatif, lanjutnya, jika memang diatur dalam tatip DPRD dan UU Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, berarti langkah DPRD sudah tetap.

“Biasa lah, bupati tidak memberi ruang pada wakilnya, karena ini pilkada sudah dekat,” tutupnya. (min)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Fadly Amran: Laga Perubahan 2.0 Jadi Momentum Partai NasDem Sumbar “Naik Kelas”
Pasdisata Anggota DPRD Dharmasraya Juga Mantan Wartawan Singgalang Resmi Pimpin DPC Partai Hanura Dharmasraya
DPRD Dharmasraya Gelar Rapat Paripurna Pengumuman Penetapan Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih
Ketua PDI Perjuangan Sumbar Tegaskan Perlunya Redefinisi Otonomi Daerah untuk Efisiensi Biaya Pilkada
Sah, Raih 55,2 Persen Suara, Fadly-Maigus Walikota dan Wakil Walikota Padang Terpilih
Legowo dalam Politik: Rusma Yul Anwar Ucapkan Selamat kepada Paslon HJ-RI Menangkan Pilkada
Hasil Quick Count BSPN PDIP Pasangan ASLI Calon Bupati Dharmasraya Meraih 69,02 Persen Suara
Calon Bupati RaNasta Menang Telak di TPS 2 Ranah Pesisir Selatan

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 15:22 WIB

Fadly Amran: Laga Perubahan 2.0 Jadi Momentum Partai NasDem Sumbar “Naik Kelas”

Kamis, 30 April 2026 - 13:56 WIB

Pasdisata Anggota DPRD Dharmasraya Juga Mantan Wartawan Singgalang Resmi Pimpin DPC Partai Hanura Dharmasraya

Senin, 13 Januari 2025 - 22:57 WIB

DPRD Dharmasraya Gelar Rapat Paripurna Pengumuman Penetapan Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

Selasa, 17 Desember 2024 - 15:33 WIB

Ketua PDI Perjuangan Sumbar Tegaskan Perlunya Redefinisi Otonomi Daerah untuk Efisiensi Biaya Pilkada

Jumat, 6 Desember 2024 - 17:16 WIB

Sah, Raih 55,2 Persen Suara, Fadly-Maigus Walikota dan Wakil Walikota Padang Terpilih

Berita Terbaru

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB