Tanah Datar, Prokabar – Pihak Kepolisian Resort Tanah Datar akhirnya menetapkan Kepala Dinas Koperindag Tanah Datar, Marwan sebagai tersangka. Selain Marwan juga ditetapkan seorang kontraktor, Syafrizal, sementara , seorang kabid perdagangan menjadi saksi dalam kasus tersebut.
“Mulai hari ini akan kita lakukan penahan terhadap kedua tersangka,” ujar Kapolres Tanah Datar AKBP Rokhmad Hari Purnomo.
Menurut Kapolres yang baru saja menjabat di wilayah hukum resor Tanah Datar, tersangka Marwan dinyatakan bersalah karena meminta sejumlah uang kepada pihak kontraktor yang tengah mengerjakan proyek revitalisasi pasar Koto Baru.
“Uang tersebut sejumlah 20 juta rupiah, yang diminta itu untuk kepentingan pribadi yang bersangkutan,” ujar Kapolres.
Penangkapan terhadap tersangka dilakukan setelah aparat kepolisian menerima informasi dari sumber yang dipercaya, dan kemudian dibuntuti orang yang akan memberi hingga ke Kantor Dinas Koperindag, Selasa (24/9).
Penangkapan terhadap keduanya dilakukan setelah orang memberikan sejumlah uang itu berada diatas mobil dan kembali digiring ke dalam ruangan kepala dinas.
“Uang tersebut kita dapat dalam amplop coklat dibalik tas hitam di meja tersangka,” tambahnya.
Selain mengamankan uang senilai Rp20 juta, polisi juga mengamankan dua unit handphone milik kedua tersangka, KTP, dan tas hitam.
Saat menggapi pertanyaan sejumlah jurnalis, pihak kepolisian mengatakan akan terus melakukan pengembangan kasus, dan juga tidak tertutup kemungkinan adanya tersangka baru, tentunya sesuai dengan fakta hukum.
Selain itu, pihak kepolisian juga akan meminta pihak pengadilan mengeluarkan penetapan untuk melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti terkait perkara itu.
Tersangka Marwan disangkakan dengan pasal 12 huruf (a) jo pasal 11 UU. nomor 20 tahun 2001 perubahan UU. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.(eym)
















