Pria Tua Asal Tiku Ini Ditangkap Petugas Karena Jadi Agen Togel

Penulis -

Rabu, 24 Juli 2019 - 00:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lubuk Basung, Prokabar — Jajaran Reskrim Polres Agam berhasil menangkap pelaku penjual Togel atau Toto Gelap berinisial P (62) di Pasia Tiku, Kenagarian Tiku Selatan, Kecamatan Tanjung Mutiara, Kabupaten Agam, Senin malam (22/7). Penangkapan bekisar pukul 21.30 WIB tersebut setelah mendapat laporan yang sudah resah masyarakat.

Kasat Reskrim Polres Agam, Iptu Muhammad Reza didampingi Kabag Humas, Iptu Nurdin membenarkan adanya pengungkapan pelaku judi togel tersebut.

Baca Juga :  Siti Nurbaya Food, UMK Mitra Binaan KAI Divre II Sumbar, Raih Terbaik II Indonesia Halal Industry Awards 2026

“Kronologis kejadian pada hari senin tgl 22 juli 2019, sekira pukul 21.30 WIB, telah dilakukan penangkapan seorang laki-laki bernisial P, yang diduga melakukan perjudian jenis togel atau toto gelap bertempat di Jorong Pasia Tiku, Kenagarian Tiku Selatan,” ungkapnya kepada prokabar.com, Selasa (23/7).

Baca Juga :  ADPI Visiting Professor Program Hadirkan Akademisi Universiti Putra Malaysia di FEB UNAND, Perkuat Kolaborasi Akademik dan Promosi Pariwisata Sumatera Barat

Pelaku berusia 62 tahun tersebut lanjutnya, sudah menjadi target operasi petugas. Setelah memastikan lokasi transaksi perjudian tersebut tim sergap Satreskrim Polres Agam bersama Polsek Tanjung Mutiara menangkap pelaku.

Petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa uang hasil penjualan togel senilai Rp513 ribu dengan berbagai pecahan uang rupiah. Beserta puluhan potongan kertas angka-angka diduga kuat hasil transaksi penjualan judi togel.

Baca Juga :  Siti Nurbaya Food, UMK Mitra Binaan KAI Divre II Sumbar, Raih Terbaik II Indonesia Halal Industry Awards 2026

“Untuk penanganan lebih lanjut, pelaku beserta barang bukti sudah kita amankan ke Mako Polres Agam. Pelaku dijerat pasal 303 KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun kurungan penjara,” pungkasnya. (rud)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

ADPI Visiting Professor Program Hadirkan Akademisi Universiti Putra Malaysia di FEB UNAND, Perkuat Kolaborasi Akademik dan Promosi Pariwisata Sumatera Barat
Siti Nurbaya Food, UMK Mitra Binaan KAI Divre II Sumbar, Raih Terbaik II Indonesia Halal Industry Awards 2026
Asap Kabut Kebakaran Kiriman Makin Menebal di Agam – Bukittinggi
32 Tim Sepak Bola se-Kota Padang Bertarung di Kuranji Cup 2026, Total Hadiah Rp23 Juta
Dilepas ke Jepang: Kevin dan Wardah Menjemput Harapan, Mengubah Masa Depan Keluarga
Wali Kota Pariaman Buka Sekolah Lapang Cuaca Nelayan, Harapkan HF Radar Segera Aktif
PT Semen Padang Raih Top CSR of the Year 2026
Faeyza Pickleball Academy Semen Padang Schools Sumbang 3 Emas dan 2 Perak untuk Kota Padang di Porprov XVI Sumbar 2026

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 22:09 WIB

ADPI Visiting Professor Program Hadirkan Akademisi Universiti Putra Malaysia di FEB UNAND, Perkuat Kolaborasi Akademik dan Promosi Pariwisata Sumatera Barat

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 08:17 WIB

Siti Nurbaya Food, UMK Mitra Binaan KAI Divre II Sumbar, Raih Terbaik II Indonesia Halal Industry Awards 2026

Jumat, 16 Oktober 2026 - 08:46 WIB

Asap Kabut Kebakaran Kiriman Makin Menebal di Agam – Bukittinggi

Kamis, 15 Oktober 2026 - 22:31 WIB

32 Tim Sepak Bola se-Kota Padang Bertarung di Kuranji Cup 2026, Total Hadiah Rp23 Juta

Kamis, 15 Oktober 2026 - 15:20 WIB

Dilepas ke Jepang: Kevin dan Wardah Menjemput Harapan, Mengubah Masa Depan Keluarga

Berita Terbaru

Berita

Novra Nurman Nyatakan Siap Pimpin PWI Pasaman

Jumat, 16 Okt 2026 - 14:26 WIB