Majelis Hakim PN Padang Tolak Eksepsi Terdakwa Penjual Sate Daging Babi

Penulis -

Rabu, 3 Juli 2019 - 07:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Padang, Prokabar – Majelis hakim Pengadilan Negeri Klas I A Padang, Sumatera Barat (Sumbar), menolak nota keberatan (eksepsi) yang diajukan oleh terdakwa kasus menjual sate Padang yang diduga menggunakan daging babi.

“Menyatakan menolak keberatan yang diajukan oleh pihak terdakwa,” kata majelis hakim yang diketuai Agus Komaruddin, dalam sidang beragendakan putusan sela, kemarin.

Dengan putusan hakim tersebut maka sidang terhadap dua terdakwa yang merupakan pasangan suami-isteri yakni B (56) dan E (47) dilanjutkan ke tahap pokok perkara.

Menanggapi putusan sela itu, penasihat hukum dari terdakw, Nurul Ilmi mengatakan pihaknya menghormati apa yang diputuskan oleh hakim.

“Pada prinsipnya kami menghormati putusan pengadilan, walaupun eksepsi yang kami ajukan pada sidang sebelumnya tidak diterima,” katanya.

Namun begitu, katanya, pihaknya menilai masih ada bagian dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang dinilai tidak lengkap dan kabur.

“Masih belum lengkap peran-peran dalam kasus ini. Seperti siapa pelaku utama dan siapa yang turut membantu dslam kasus ini,” katanya.

Namun karena eksepsi ditolak, pihak terdakwa akan fokus ke tahap pembuktian pada sidang selanjutnya.

“Kami sudah menyiapkan saksi dan kemungkinan akan menghadirkan ahli,” katanya.

Sementara itu Jaksa Penuntut Umum Pada Kejaksaan Negeri Padang Mulyana Safitri, mengatakan pihaknya segera menghadirkan saksi pada sidang berikutnya.

Pantauan di lapangan, kedua terdakwa sidang mengenakkan rompi tahanan Kejaksaan Negeri Padang berwarna merah.

Usai mendengarkan putusan sela dari hakim, kedua terdakwa langsung digiring menuju sel tahanan pengadilan.

Pasangan suami isteri itu didakwa jaksa melanggar pasal 62 Juncto (Jo) pasal 8 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Juncto (Jo) pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH Pidana, dan Undang-undang tentang Pangan, dan dakwaan kedua melanggar Undang-undang Pangan.

Kasus itu berawal ketika Petugas gabungan dari Dinas Perdagangan Padang dan instansi terkait mengungkap penjualan sate Padang diduga dari daging babi di kawasan Simpang Haru, dengan merek usaha Sate KMSB, pada Selasa (29/1).

Penindakan lapangan itu berbekal uji sampel yang sudah diambil instansi terkait sebelumnya, karena mendapatkan laporan masyarakat.

Kedua orang itu akhirnya ditetapkan tersangka menyusul diterimanya uji laboratorium forensik terhadap tusuk sate yang menyatakan daging itu positif mengandung babi.(*/mbb)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aduan Berujung PTDH, Warga Berinisial LMN Puji Respon Cepat Bidpropam Polda Sumbar
Pencegahan Kasus LGBT di Sumbar Perlu Regulasi, Edukasi, dan Pembinaan Terpadu
Polres Dharmasraya Ungkap 11 Kasus Menonjol Selama Bulan Juni -Juli 2026. Tujuh Diantaranya Kasus Narkoba
Sudah Dilarang Masih Nekat Pelaku Tambang Emas Ilegal Diamankan Polres Pasaman
Dua Pelaku Curas Diamankan Polres Pasaman Pelaku Ternyata Pria Sewaan Korban
3,37 Persen, Alarm yang Tidak Boleh Dianggap Biasa
Pengedar Sabu Digulung Polres Pasaman Ratusan Gram Barang Bukti Diamankan
Pencabulan Anak, Andre Rosiade Desak Pihak Kepolisian Tangkap Pelaku

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 20:53 WIB

Aduan Berujung PTDH, Warga Berinisial LMN Puji Respon Cepat Bidpropam Polda Sumbar

Kamis, 23 Juli 2026 - 11:00 WIB

Pencegahan Kasus LGBT di Sumbar Perlu Regulasi, Edukasi, dan Pembinaan Terpadu

Jumat, 17 Juli 2026 - 16:53 WIB

Polres Dharmasraya Ungkap 11 Kasus Menonjol Selama Bulan Juni -Juli 2026. Tujuh Diantaranya Kasus Narkoba

Rabu, 15 April 2026 - 15:56 WIB

Sudah Dilarang Masih Nekat Pelaku Tambang Emas Ilegal Diamankan Polres Pasaman

Senin, 6 April 2026 - 14:38 WIB

Dua Pelaku Curas Diamankan Polres Pasaman Pelaku Ternyata Pria Sewaan Korban

Berita Terbaru

Daerah

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 

Rabu, 7 Okt 2026 - 12:01 WIB

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB