Padang, Prokabar – Akibat merokaok dalam pesawat, seorang penumpang Batik Air dengan nomor penerbangan ID-7109 dari Bandar Udara Internasional Jakarta Halim Perdanakusuma (HLP) menuju Bandar Udara Internasional Minangkabau (BIM) -Sumbar dimankan petugas, Minggu (19/5)
Penumpang yang Berinisial ES (43) yang duduk di nomor 24D. Saat kejadian, penumpang ES merokok di toilet (toilet) bagian belakang saat posisi pesawat mengudara (dalam penerbangan).
Strategi Komunikasi Korporat Batik Air, Danang Mandala Prihantoro dalam rilisnya menjelaskan, kepala awak kabin (senior flight officer / SFA) dia diminta oleh pilot melakukan tindakan yang sesuai dengan peraturan penerbangan sipil.
Menurutnya, kru pesawat sudah menyampaikan larangan untuk tidak merokok di dalam pesawat selama penerbangan berlangsung.
Sesuai SOP, pelanggaran merokok tersebut langsung diamankan dan diserahkan ke petugas keamanan darat (ground handling) dan petugas keamanan (avsec) agar segera dilakukan penanganan.
“Batik Air ID-7109 mendarat pukul 17.13 WIB. Koordinasi yang baik antara pesawat terbang, ground handling dan avsec, proses penanganan ES berikut ini sesuai dengan peraturan. Batik Air telah meminta ES untuk ditangani Polsek Bandar Udara Minangkabau melalui Otoritas Bandar Udara (otband) Wilayan VI untuk pemeriksaan dan proses lebih lanjut,” jelas Danang Mandala Prihantoro.
Danang mempertegas bahwa seluruh pesawat operasional bebas asap rokok termasuk rokok elektronik (listrik). Setiap pesawat akan berangkat, awak kabin mengumumkan kepada seluruh penumpang untuk tidak merokok di pesawat.
Lebih lanjut, Batik Air mengimbau semua tamu untuk mematuhi aturan “tidak merokok” di dalam kabin atau di toilet / kamar kecil.
Menurut peraturan keselamatan penerbangan sipil (CASR) 25.854, setiap pesawat udara yang berkapasitas 20 orang atau lebih, harus dilengkapi pendeteksi asap (sistem detektor asap) di setiap kamar mandi dan harus dilengkapi pemadam api setiap kali pembuangan. Informasi tanda penumpang di pesawat juga harus dilengkapi plakat atau setidaknya satu.
Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 dan Program Keamanan Penerbangan Nasional pada Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia 80 Tahun 2017. Peraturan ini selanjutnya diberlakukan sesuai peraturan yang berlaku, termasuk Batik Air.
Mengenai larangan merokok di pesawat sesuai peraturan Federal Aviation Administration (FAA) sejak 1989 dan diberlakukan mulai tahun 1998. Untuk keamanan, keselamatan dan kenyamanan penerbangan, semua benda yang dikeluarkan api dan segera sifatnya berbahaya. (*/mbb)
















