Polres Solsel Serahkan Kasus Politik Uang ke Kejaksaan

Penulis -

Minggu, 28 April 2019 - 17:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Padang Aro, Prokabar – Polres Solok Selatan, Sumbar melimpahkan berkas pidana pemilu yang diduga melakukan politik uang dengan tersangka “EW” ke Kejaksaan dan sudah dinyatakan lengkap atau P21.

“Ia sudah P21 dan telah diserahkan ke kejaksaan atau tahap dua,” kata koordinator Gakumdu yang sekaligus Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP M Rosidy, Minggu (28/4).

Kepastian P21 ini katanya, setelah ada surat pemberitahuan dari Kajari Solok Selatan tentang berkas perkara nomor : B / 17 / IV / 2019 / Reskrim, tanggal 11 April 2019 pada Kamis (25/4).

Kasus tindak pidana pemilu ini dengan barang bukti berupa satu karung bibit jagung ukuran lima kilogram dengan tulisan benih jagung hibrida cap kapal terbang.

Selain itu, satu lembar “print out screenshot facebook” tersangka, satu rangkap keputusan KPU solok selatan, tentang daftar calon tetap DPRD Kabupaten Solok Selatan pada Pemilu 2019 serta satu unit telepon genggam warna hitam.

Sebelumnya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Solok Selatan menindak caleg DPRD kabupaten setempat atas “EW” daerah pemilihan III yang diduga melakukan tindak pidana politik uang.

Kordiv Hukum, Pencegahan dan Penindakan Bawaslu Solok Selatan Suriyanti mengatakan, pelaku akan dikenakan Pasal 523 (1) Undang-undang Nomor 7 Nomor 2017 dengan pidana penjara paling lama 2 tahun.

Dia mengatakan, caleg dari PAN Dapil III melakukan pembagian bibit jagung disertai bahan kampanye. Di luar uang katanya, ada dalam bentuk barang kategori lainnya yang tidak termasuk materi kampanye dikatakan politik uang.

Sesuai pasal 280 (1) huruf J Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum yang dilakukan caleg ini termasuk barang kategori lainnya.

Penindakan yang dilakukan oleh Gakumdu ini katanya, berdasarkan informasi awal yang didapat dan setelah ditelusuri ada unsur politik uangnya.

“Barang bukti yang berhasil diamankan berupa lima kilogram bibit jagung beserta bahan kampanye,” ujarnya.(*/mbb)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aduan Berujung PTDH, Warga Berinisial LMN Puji Respon Cepat Bidpropam Polda Sumbar
Pencegahan Kasus LGBT di Sumbar Perlu Regulasi, Edukasi, dan Pembinaan Terpadu
Polres Dharmasraya Ungkap 11 Kasus Menonjol Selama Bulan Juni -Juli 2026. Tujuh Diantaranya Kasus Narkoba
Sudah Dilarang Masih Nekat Pelaku Tambang Emas Ilegal Diamankan Polres Pasaman
Dua Pelaku Curas Diamankan Polres Pasaman Pelaku Ternyata Pria Sewaan Korban
3,37 Persen, Alarm yang Tidak Boleh Dianggap Biasa
Pengedar Sabu Digulung Polres Pasaman Ratusan Gram Barang Bukti Diamankan
Pencabulan Anak, Andre Rosiade Desak Pihak Kepolisian Tangkap Pelaku

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 20:53 WIB

Aduan Berujung PTDH, Warga Berinisial LMN Puji Respon Cepat Bidpropam Polda Sumbar

Kamis, 23 Juli 2026 - 11:00 WIB

Pencegahan Kasus LGBT di Sumbar Perlu Regulasi, Edukasi, dan Pembinaan Terpadu

Jumat, 17 Juli 2026 - 16:53 WIB

Polres Dharmasraya Ungkap 11 Kasus Menonjol Selama Bulan Juni -Juli 2026. Tujuh Diantaranya Kasus Narkoba

Rabu, 15 April 2026 - 15:56 WIB

Sudah Dilarang Masih Nekat Pelaku Tambang Emas Ilegal Diamankan Polres Pasaman

Senin, 6 April 2026 - 14:38 WIB

Dua Pelaku Curas Diamankan Polres Pasaman Pelaku Ternyata Pria Sewaan Korban

Berita Terbaru

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB