Tanah Datar, Prokabar – Seorang calon legislatif asal partai gerindra dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Batusangkar karena melakukan kampanye pemilu diluar jadwal yang telah ditetapkan. Antoni Surya Roza, diketahui mengiklankan diri melalui media masa yang sekaligus.
“Menyatakan terdakwa Antoni Surya Roza, A.Md terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Dengan sengaja melakukan kampanye pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan melalui metode iklan media masa cetak sebagaimana dalam dakwaan tunggal penuntut umum,” tulis bunyi putusan pengadilan yang disampaikan Hamdan, ketua Bawaslu Tanah Datar.
Selain dinyatakan bersalah, pengadilan juga menjatuhkan pidana kepada terdakwa, dengan pidana penjara selam 2 (dua) Bulan dan denda tiga juta rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak di bayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) Bulan.
“Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 6 (enam) Bulan berakhir,” tambahnya.
Kepada terdakwa, pihak pengadilan juga membenankan biaya perkara sejumlah Rp.5000 (lima ribu rupiah) kepada terdakwa.(eym)
















