Caleg Gerindra di Tanah Datar Divonis 2 Bulan Penjara

Penulis -

Sabtu, 9 Maret 2019 - 07:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanah Datar, Prokabar – Seorang calon legislatif asal partai gerindra dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Batusangkar karena melakukan kampanye pemilu diluar jadwal yang telah ditetapkan. Antoni Surya Roza, diketahui mengiklankan diri melalui media masa yang sekaligus.

“Menyatakan terdakwa Antoni Surya Roza, A.Md terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Dengan sengaja melakukan kampanye pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan melalui metode iklan media masa cetak sebagaimana dalam dakwaan tunggal penuntut umum,” tulis bunyi putusan pengadilan yang disampaikan Hamdan, ketua Bawaslu Tanah Datar.

Selain dinyatakan bersalah, pengadilan juga menjatuhkan pidana kepada terdakwa, dengan pidana penjara selam 2 (dua) Bulan dan denda tiga juta rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak di bayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) Bulan.

“Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 6 (enam) Bulan berakhir,” tambahnya.

Kepada terdakwa, pihak pengadilan juga membenankan biaya perkara sejumlah Rp.5000 (lima ribu rupiah) kepada terdakwa.(eym)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aduan Berujung PTDH, Warga Berinisial LMN Puji Respon Cepat Bidpropam Polda Sumbar
Pencegahan Kasus LGBT di Sumbar Perlu Regulasi, Edukasi, dan Pembinaan Terpadu
Polres Dharmasraya Ungkap 11 Kasus Menonjol Selama Bulan Juni -Juli 2026. Tujuh Diantaranya Kasus Narkoba
Sudah Dilarang Masih Nekat Pelaku Tambang Emas Ilegal Diamankan Polres Pasaman
Dua Pelaku Curas Diamankan Polres Pasaman Pelaku Ternyata Pria Sewaan Korban
3,37 Persen, Alarm yang Tidak Boleh Dianggap Biasa
Pengedar Sabu Digulung Polres Pasaman Ratusan Gram Barang Bukti Diamankan
Pencabulan Anak, Andre Rosiade Desak Pihak Kepolisian Tangkap Pelaku
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 20:53 WIB

Aduan Berujung PTDH, Warga Berinisial LMN Puji Respon Cepat Bidpropam Polda Sumbar

Kamis, 23 Juli 2026 - 11:00 WIB

Pencegahan Kasus LGBT di Sumbar Perlu Regulasi, Edukasi, dan Pembinaan Terpadu

Jumat, 17 Juli 2026 - 16:53 WIB

Polres Dharmasraya Ungkap 11 Kasus Menonjol Selama Bulan Juni -Juli 2026. Tujuh Diantaranya Kasus Narkoba

Rabu, 15 April 2026 - 15:56 WIB

Sudah Dilarang Masih Nekat Pelaku Tambang Emas Ilegal Diamankan Polres Pasaman

Senin, 6 April 2026 - 14:38 WIB

Dua Pelaku Curas Diamankan Polres Pasaman Pelaku Ternyata Pria Sewaan Korban

Berita Terbaru

Daerah

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 

Rabu, 7 Okt 2026 - 12:01 WIB

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB