Tanah Datar, Prokabar – Polres Tanah Datar mengamankan 3 orang specialis pencurian ATM diatas angkutan umum tujuan Bukitinggi Batusangkar. Ketiga tersangka ditangkap di tempat yang berbeda, dimana 2 tersangka diciduk di Kabupaten Pasaman, dan satu tersangka lainnya diciduk di Kabupaten Agam.
Pelaku ditangkap atas laporan korban pencurian dengan nomor.LP/147/VIII/2018/SPKT saat menumpangi salah satu bus dari Bukittinggi. Akibat tindakan Pencurian tersebut, korban kehilangan uangnya didalam mesin ATM senilai Rp35 juta.
Berdasarkan keterangan aparat kepolisian, penangkapan ketiga tersangka setelah pihak kepolisian bekerjasama dengan beberapa bank dan meneliti aliran dana yang ditransfer oleh tersangka.
“Korban baru mengetahui jika kehilangan setelah tiba di Pasar Batusangkar. ATM korban telah hilang dan nomor Pin berada pada plastik dompet. Selanjutnya korban menerima notifikasi sms banking secara beruntun adanya penarikan uang dari tabungannya,” ujar Kasat Reskrim Polres Tanah Datar AKP Edwin
Menurut kepolisian, aksi pencurian ini telah terorganisir dengan rapi, dimana ketiga tersangka memiliki peran masing-masing. Satu orang tersangka berperan sebagai eksekutor, dan dua orang lainnya membuntuti angkutan umum tersebut dengan mobil lain yang merupakan kendaraan rental.
“Jika tersangka yang berperan sebagai eksekutor berhasil, maka ia akan turun di jalan dan kemudian pindah ke mobil yang dikendarai oleh dua tersangka lainya,” tutur pria dengan pangkat tiga balok dipundaknya ini.
Dari hasil kejahatan tiga pelaku, polisi mengamankan barang bukti uang yang masih tersisa sebesar Rp6,2 juta dan gelang emas senilai Rp4,5 juta dengan total nilai sebesar Rp10,7 juta. Tidak hanya itu, berdasarkan hasil introgasi petugas, tersangka juga telah melakukan tindak kejahatan serupa sebanyak 6 kali di wilayah hukum Polres Tanah Datar.
Atas perbuatannya, pelaku telah mendekam di sel tahanan Mapolres Tanah Datar. Pelaku bakal dijerat dengan Pasal 362, 363 ayat 1 ke 4 KUHP dan terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara. (eym)
















