Tanah Datar, Prokabar- Kabar mengejutkan datang dari kabupaten Tanah Datar. Kejaksaan Negeri Tanah Datar menyebut telah menerima pengembalian sejumlah uang yang diduga terkait dugaan tindak pidana korupsi oleh Perusahaan Daerah (Perumda) Tuah Sepakat .
Adapun jumlah pengembalian uang sampai saat ini telah mencapai Rp. 78 juta dari total kerugian negara yang dididuga mencapai Rp. 2,4 Miliar dari total penyertaan modal Rp. 4 Miliar rupiah.
” Sampai sekarang kita sudah menerima pengembalian uang dari pemeriksaan total sebanyak 66 orang saksi diantaranya dari sejumlah anggota DPRD Tanah Datar peruode 2019-2024, Direksi dan pihak pihak lainnya,” ucap Kajari Anggiat AP Pardede saat jumpa pers di kantor Kejaksaan setempat, Selasa (9/12/25).
Pengembalian uang oleh sejumlah anggota dewan yang terhormat itu cukup bervariasi dengan nominal yang beragam.
Namun sayang, pihak kejaksaan belum mau mengungkap siapa siapa saja wakil rakyat yang menerima uang transferan dari perumda tuah sepakat itu.
Uang yang diterima sejumlah anggota DPRD Tanah Datar diketahui dari bukti transfer dan rekening koran Perumda.
Modus permintaan uang itu pun cukup menggelitik dengan mengacu pada catatan bukti transfer, ada untuk kredit motor dan ada yang menjual atas nama untuk media dan lain sebagainya.
” Selain anggota DPRD aktif yang telah mengembalikan ada juga anggota DPRD yang tidak terpilih pada pemilihan 2024 kemarin,” jelasnya.
” Nanti silahkan teman teman ikuti persidangan terkait kasus ini, akan tahu siapa oknum oknum yang mengembalikan itu dan modusnya” sebut Kajari.
Anggiat melanjutkan, selain pengembalian uang, Kejaksaan juga telah menyita beberapa aset sebagai barang bukti, dimana aset tersebut sebelumnya telah dijual tanpa prosedur resmi.
” penyidik telah menyita aset Perumda Tuah Sepakat yang secara sepihak telah dijual oleh Perumda Tuah Sepakat berinisial FR berupa 14 unit scooter listrik, mesin kopi, dan grinder serta dokumen dokumen yang berkaitan dengan pemeriksaan perumda tuah sepakat,” lanjutnya.
Terkait kasus ini, pihak kejaksaan juga telah melakukan pencekalan terhadap direktur perumda.
” Penyekalan ini selama enam bulan dengan tujuan agar yang bersangkutan untuk tidak bepergian keluar negeri dan kami telah meneruskan permintaan pencekalan hingga ke dirjen imigrasi,” tambahnya. (eym)
















