Jakarta, Prokabar – PT Produksi Film Negara (Persero) atau PFN menyatakan dukungan penuh terhadap proses hukum yang saat ini tengah berjalan di Pengadilan Militer terkait sengketa lahan di Jalan Kapten Piere Tendean Nomor 41, Jakarta Selatan. Proses hukum ini sudah memasuki sidang kelima, dengan agenda mendengarkan keterangan dari saksi-saksi yang merupakan pegawai aktif PT PFN.
Ihsan Chairdiansyah, Acting Head of Corporate Secretary PT PFN, menegaskan bahwa langkah hukum ini merupakan bentuk keseriusan perusahaan dalam menyelamatkan aset negara yang telah digunakan secara tidak sah oleh pihak tertentu. Ditambah lagi dalam rangka menghindari pembiaran atas aset PFN selama ini yang diduga ada kaitannya antara pihak oknum yang dilaporkan dengan pihak internal PFN.
“Kasus ini sebelumnya sudah diselesaikan melalui jalur Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) maupun Peradilan Perdata lainnya dan keputusannya sudah jelas bahwa tanah tersebut milik pemerintah, dalam hal ini Departemen Penerangan yang juga menjadi bagian dari PT PFN. Namun, karena oknum terkait tetap menduduki lahan tanpa hak dan menolak mengakui pelanggaran, maka kami melaporkannya ke Polisi Militer pada tahun 2022. Kini prosesnya berlanjut di Pengadilan Militer,” jelas Ihsan.

Agenda sidang kali ini, lima orang saksi dari internal PFN memberikan keterangan, di antaranya Tessa selaku Manajer Hukum, Ilham sebagai Manajer Aset, Iwan sebagai Kepala Divisi Aset, serta tim keamanan. Mereka menyampaikan bukti-bukti kuat yang memperkuat status hukum tanah tersebut sebagai milik negara.
Ihsan juga menuturkan bahwa proses hukum ini bukan semata soal status lahan, melainkan juga untuk menegakkan keadilan atas pelanggaran yang dilakukan. “Kami pernah mencoba jalur mediasi pada tahun 2022, namun tidak ada itikad baik dari pihak yang bersangkutan. Oleh karena itu, kami melanjutkan melalui jalur hukum, dan jika diperlukan, kami siap melaporkan pihak sipil lainnya,” tambahnya lagi.
Tanah di kawasan Tendean 41 sendiri memiliki luas sekitar 1,4 hektare dan saat ini sedang dimanfaatkan secara komersial oleh pihak yang tidak berwenang untuk disewakan pada pihak lain, kegiatan seperti pembuatan studio syuting, kawasan kuliner, dan lahan parkir. “Padahal tanah ini secara legal sudah tercatat sebagai aset negara yang sah, dengan sertifikat resmi dan terdaftar dalam aktiva tetap Kementerian Keuangan,” jelas Ihsan.
PFN melihat potensi besar dari pemanfaatan lahan tersebut untuk mendukung ekosistem perfilman nasional. “Kami tengah menjajaki pemanfaatan lahan ini agar bisa menjadi kawasan kreatif bagi para filmmaker dan content creator. Prinsipnya, kami ingin tanah ini memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat dan industri kreatif Indonesia,” pungkasnya. (beb)
















