Satreskrim Polres Agam Tangkap Spesialis Pencuri Aki Mobil.

Penulis -

Selasa, 15 Oktober 2024 - 06:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lubukbasung, Prokabar.com – Tim Kupu – Kupu Jatanras Satuan Reskrim Polres Agam berhasil meringkus seorang pelaku pencurian aki mobil. Penangkapan ini setelah adanya laporan dari korban atas kejadian pencurian di daerah Luak Gadang Jorong II Balai Ahad, Nagari Lubuk Basung Kecamatan Lubuk Basung.

Kapolres Agam, AKBP Muhammad Agus Hidayat mengatakan, setelah menerima laporan dari masyarakat pihaknya langsung menugaskan Tim Kupu-Kupu Jatanras Reskrim Polres Agam untuk melakukan investigasi dan penyelidikan ke tempat kejadian perkara.

Baca Juga :  Hadapi Gempuran Global, Pewarisan Budaya Kian Mendesak Dikerjakan

“Hasilnya tidak menunggu waktu lama. Tim yang dari Bripka Triandi ini, berhasil menangkap pelaku berinisial MI (19) lengkap dengan bukti kejahatannya.” ungkapnya.

Pelaku MI, tertangkap di sebuah bengkel tambal ban berlokasi di Pincuran Tujuh Jorong Balai Ahad, Nagari Lubuk Basung, Senin (14/10), pukul 13.00 WIB.” lanjutnya.

Baca Juga :  Kerugian Capai 200 Juta, Petambak Minta Pemko Perbaiki Saluran Irigasi

Kaset Reskrim Polres Agam, AKP Efrian Mustaqim Batiti menambahkan, berdasarkan hasil penyelidikan sementara, tersangka telah melakukan aksinya kejahatan di beberapa tempat wilayah Lubuk Basung.

“Modus operandi tersangka yaitu, mencongkel aki mobil yang terparkir tanpa ada pengawasan pemilik. Dari tangan tersangka, kita berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa aki mobil dari berbagai merek. Serta satu unit sepeda motor merek Honda Vario sebagai sarana untuk melancarkan aksinya,” terangnya.

Baca Juga :  PT Semen Padang Raih Grand BAZNAS Awards 2026 sebagai BUMN Pengumpul Zakat Terbaik

Tersangka juga tercatat sebagai seorang residivis pada kasus pencurian yang sama. Dan atas perbuatannya, pelaku ini akan kita jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan.

“Kami menghimbau seluruh masyarakat agar selalu waspada dan berhati-hati terhadap tindak pidana pencurian. Jika terjadi tindakan kejahatan, segera melaporkan ke kepada kami pihak kepolisian.” pungkasnya. (rud)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Nagari Sariak Alahan Tigo Minta Tambahan Mahasiswa KKN UIN Imam Bonjol pada 2027
Bukan Sekadar Baris-Berbaris, Menwa Maharuyung Latih Keterampilan di Kodaeral 2 Padang
PT Semen Padang Raih Grand BAZNAS Awards 2026 sebagai BUMN Pengumpul Zakat Terbaik
Pemkot Padang Gelar Gerakan Wisata Bersih di Pantai Air Manis, Libatkan Pedagang dan Masyarakat
KAI Divre II Sumbar dan Kejari Bukittinggi Pererat Sinergi dan Kolaborasi Kelembagaan
Dony Oskaria Perintahkan PTPN Turun Tangan Urus Gambir Lima Puluh Kota
Hadapi Gempuran Global, Pewarisan Budaya Kian Mendesak Dikerjakan
Kerugian Capai 200 Juta, Petambak Minta Pemko Perbaiki Saluran Irigasi

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 20:52 WIB

Nagari Sariak Alahan Tigo Minta Tambahan Mahasiswa KKN UIN Imam Bonjol pada 2027

Rabu, 21 Oktober 2026 - 22:29 WIB

Bukan Sekadar Baris-Berbaris, Menwa Maharuyung Latih Keterampilan di Kodaeral 2 Padang

Rabu, 21 Oktober 2026 - 13:20 WIB

Pemkot Padang Gelar Gerakan Wisata Bersih di Pantai Air Manis, Libatkan Pedagang dan Masyarakat

Rabu, 21 Oktober 2026 - 12:17 WIB

KAI Divre II Sumbar dan Kejari Bukittinggi Pererat Sinergi dan Kolaborasi Kelembagaan

Rabu, 21 Oktober 2026 - 06:15 WIB

Dony Oskaria Perintahkan PTPN Turun Tangan Urus Gambir Lima Puluh Kota

Berita Terbaru