Padang, Prokabar – Pencoblosan Pilwako Padang di Rumah Sakit M Jamil Padang Hingga saat ini masih belum dilaksanakan. Hal ini diakibatkan sejumlah data pasien dan keluarga yang di terima oleh PPS dan PPK Kecamatan Padang Timur Belum Tervalidasi. Hal ini juga terjadi karena data A5 yang dimiliki oleh PPK tidak menyertakan ruangan dari pasien sehingga petugas baik dari PPS maupun rumah sakit bingung untuk mencari ruangan pemilik hak suara tersebut.
Selain itu, instruksi dari pihak rumah sakit bagi pemilih untuk membawa C6 dan KK kerumah sakit agar dapat melakukan pencoblosan.
Namun, proses tersebut dibantah langsung oleh PPK Kecamatan Padang timur. Bahwasanya untuk pemindahan lokasi pemilihan harus memiliki A5 dari PPS, dan tidak bisa di terima hanya dengan dengan membawa Foto kopi KK dan C6.
Akibat kesalahpahaman ini membuat 200 lebih karyawan di RSUP M Jamil Padang terancam kehilangan hak suara mereka.
Untuk pelaksanaan Pencoblosan di RSUP M Jamil Padang diakomodir oleh TPS 1 dan TPS 3 Kecamatan Padang Timur.
Jumlah Wajib Pilih yang memiliki A5 Sebanyak 90 orang terdiri dari Pasien dan keluarga serta dokter piket. Khusus untuk pasien dan keluarga yang berjaga, akan didatangi langsung oleh petugas TPS untuk melakukan pencoblosan di ruangan rawat inap.
Bagi petugas atau karyawan yang memiliki A5 dapat melakukan pencoblosan di salah satu TPS terdekat. (eym)
















