Painan, Prokabar – Tim gabungan terpadu dari Dinas Kehutanan Sumatera Barat, TNI dan Polri, mengamankan 60 kubik kayu berbentuk balok yang diduga hasil olahan ilegal loging, Rabu (19/9).
Kayu dari berbagai jenis tersebut ditemukan dari Kampung Alang Rambah, Kecamatan Basa Ampek Balai (BAB) Pessel, pada malam sebelumnya.
Selain mengamankan kayu, pihak tim gabungan juga mengamankan satu unit mobil Pick Up warna hitam dan alat bantu derek. Namun saat ditemukan tumpukan kayu dan satu unit carry tersebut, tidak ditemukan pemilik atau pihak pengelola di lokasi kejadian.
Petugas juga masih mengidentifiasi jenis kayu yang ditemukan dengan kualitas kelas III dan II.
Kepala UPTD KPHP Model Pessel, Madrianto menyebutkan, hingga saat ini pihaknya masih melakukan penyidikan terkait penemuan kayu tak bertuan tersebut.
“Temuan kayu ilegal ini sekarang masih dalam proses penyidikan di Polres Pessel. Siapa yang jadi tersangka dalam temuan ini, belum bisa kita jelaskan, sebab masih dalam pengembangan,” sebut Mardianto terkait temuan kayu itu.
Sementara itu, Kabid Perlindungan Hutan dan KSDAE, Dinas Kehutanan Sumbar, Mgo Senatung mengatakan sejumlah kayu yang diamakan di Kantor KPHP Model Pessel merupakan penemuan terbanyak dalam tahun ini.
“Kepada masyarakat kami meminta untuk segera melaporan kepada petugas bila menemui praktek ilegal loging di lapangan. Laporan itu nantinya akan segera ditindaklanjuti,” tegasnya.(*/mbb)
















