Pariaman, Prokabar – Diduga melakukan pelanggaran Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan Gubernur, Walikota dan Bupati, Kepala Desa Cimparuah, atas nama Imardi Darwin dimejahijaukan. Hal tersebut berdasarkan hasil temuan dari PPL (Pengawasan Pemilu Lapangan) yakni Mela Syafriani dan Yudi Hartono.
Pada persidangan perdana dimulai Kamis, 3 Mei 2018, pukul 09.40 WIB dengan agenda pembacaan dakwaan. 3 orang JPU (Jaksa Penuntut Umum) dengan koordinator Afdal, membacakan dakwaan. Sidang itu dipimpin oleh Hakim Ketua Irwan Munir.
Afdal mewakili JPU menyebutkan pada persidangan pertama dari pagi dan berlanjut pukul 2 siang, menghadirkan 3 orang saksi. 2 orang PPL dan 1 orang dari Panwascam Pariaman Tengah.
“Sidang dilanjutkan pada Jumat Pagi dengan menghadirkan 4 orang saksi ahli dari Universitas Andalas. 2 orang saksi ahli Hukum dan 2 orang saksi Ahli Tata Negara” lanjut Afdal.
Alwis Ilyas, Kuasa Hukum Terdakwa menyebutkan dalam persidangan kita sudah mendengar dan melihat keterangan saksi-saksi yang dihadirkan JPU. Peran selain pengawas dan penindakan didahului adanya pencegahan, dan hal tersebut tidak dijalankan.
“Ada yang patut dipertanyakan dalam persidangan tersebut. Yaitu perlakuan tak seimbang dari pengawas pemilu. Netralitas itu harus berlaku seimbang. Seharusnya, sebelum melakukan penindakan hingga berlanjut ke ranah hukum, harus ada pencegahan terdahulu” kata Alwis Ilyas.
Di lain pihak, Riswan (Kordiv. Penindakan Pelanggaran Panwaslu Kota Pariaman) mengaku seluruh pengawas lapangan, panwascam dan Panwas Kota Pariaman sebelumnya sudah melakukan beragam sosialisasi dan pencegahan berupa teguran dan peringatan kepada masyarakat, Kepala Desa serta ASN. Dan upaya itu diharapkan dapat memberi efek jera kepada pihak lainnya, untuk tidak semena-mena melanggar UU Pilkada yang berlaku.
“Panwaslu sudah melakukan berbagai sosialisasi kepada seluruh elemen masyarakat. Dan saat ini sudah melakukan penanganan 5 kasus. 1 kasus laporan masyarakat, 4 kasus lainnya merupakan hasil temuan petugas pengawas. 2 kasus diantaranya melibatkan ASN, 1 pidana pemilihan dan satu lagi pelanggaran administrasi” terang Riswan.
Sejak adanya penindakan ini, tingkat gejolak pelanggaran semakin berkurang. Panwaslu Kota Pariaman juga fokus pada pencegahan serta tetap gencar melakukan sosialisasi terkait ciri-ciri dan dampak pelanggaran pada pilkada yang terjadi. (Rud)
















