3 Specialis Pencurian di Angkutan Umum Diciduk Polisi

Penulis -

Rabu, 15 Agustus 2018 - 15:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanah Datar, Prokabar – Polres Tanah Datar mengamankan 3 orang specialis pencurian ATM diatas angkutan umum tujuan Bukitinggi Batusangkar. Ketiga tersangka ditangkap di tempat yang berbeda, dimana 2 tersangka diciduk di Kabupaten Pasaman, dan satu tersangka lainnya diciduk di Kabupaten Agam.

Pelaku ditangkap atas laporan korban pencurian dengan nomor.LP/147/VIII/2018/SPKT saat menumpangi salah satu bus dari Bukittinggi. Akibat tindakan Pencurian tersebut, korban kehilangan uangnya didalam mesin ATM senilai Rp35 juta.

Berdasarkan keterangan aparat kepolisian, penangkapan ketiga tersangka setelah pihak kepolisian bekerjasama dengan beberapa bank dan meneliti aliran dana yang ditransfer oleh tersangka.

“Korban baru mengetahui jika kehilangan setelah tiba di Pasar Batusangkar. ATM korban telah hilang dan nomor Pin berada pada plastik dompet. Selanjutnya korban menerima notifikasi sms banking secara beruntun adanya penarikan uang dari tabungannya,” ujar Kasat Reskrim Polres Tanah Datar AKP Edwin

Menurut kepolisian, aksi pencurian ini telah terorganisir dengan rapi, dimana ketiga tersangka memiliki peran masing-masing. Satu orang tersangka berperan sebagai eksekutor, dan dua orang lainnya membuntuti angkutan umum tersebut dengan mobil lain yang merupakan kendaraan rental.

“Jika tersangka yang berperan sebagai eksekutor berhasil, maka ia akan turun di jalan dan kemudian pindah ke mobil yang dikendarai oleh dua tersangka lainya,” tutur pria dengan pangkat tiga balok dipundaknya ini.

Dari hasil kejahatan tiga pelaku, polisi mengamankan barang bukti uang yang masih tersisa sebesar Rp6,2 juta dan gelang emas senilai Rp4,5 juta dengan total nilai sebesar Rp10,7 juta. Tidak hanya itu, berdasarkan hasil introgasi petugas, tersangka juga telah melakukan tindak kejahatan serupa sebanyak 6 kali di wilayah hukum Polres Tanah Datar.

Atas perbuatannya, pelaku telah mendekam di sel tahanan Mapolres Tanah Datar. Pelaku bakal dijerat dengan Pasal 362, 363 ayat 1 ke 4 KUHP dan terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara. (eym)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aduan Berujung PTDH, Warga Berinisial LMN Puji Respon Cepat Bidpropam Polda Sumbar
Pencegahan Kasus LGBT di Sumbar Perlu Regulasi, Edukasi, dan Pembinaan Terpadu
Polres Dharmasraya Ungkap 11 Kasus Menonjol Selama Bulan Juni -Juli 2026. Tujuh Diantaranya Kasus Narkoba
Sudah Dilarang Masih Nekat Pelaku Tambang Emas Ilegal Diamankan Polres Pasaman
Dua Pelaku Curas Diamankan Polres Pasaman Pelaku Ternyata Pria Sewaan Korban
3,37 Persen, Alarm yang Tidak Boleh Dianggap Biasa
Pengedar Sabu Digulung Polres Pasaman Ratusan Gram Barang Bukti Diamankan
Pencabulan Anak, Andre Rosiade Desak Pihak Kepolisian Tangkap Pelaku
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 20:53 WIB

Aduan Berujung PTDH, Warga Berinisial LMN Puji Respon Cepat Bidpropam Polda Sumbar

Kamis, 23 Juli 2026 - 11:00 WIB

Pencegahan Kasus LGBT di Sumbar Perlu Regulasi, Edukasi, dan Pembinaan Terpadu

Jumat, 17 Juli 2026 - 16:53 WIB

Polres Dharmasraya Ungkap 11 Kasus Menonjol Selama Bulan Juni -Juli 2026. Tujuh Diantaranya Kasus Narkoba

Rabu, 15 April 2026 - 15:56 WIB

Sudah Dilarang Masih Nekat Pelaku Tambang Emas Ilegal Diamankan Polres Pasaman

Senin, 6 April 2026 - 14:38 WIB

Dua Pelaku Curas Diamankan Polres Pasaman Pelaku Ternyata Pria Sewaan Korban

Berita Terbaru

Daerah

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 

Rabu, 7 Okt 2026 - 12:01 WIB

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB